LQ Indonesia Law Firm Ungkap Dugaan Gratifikasi Oknum Itwasda PMJ

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA –  Diketahui bahwa oknum pengacara yang memberikan uang langsung ke 4 orang oknum Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah kerap melakukan intervensi kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, untuk membeli putusan gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya untuk menaikkan tersangka atau meng-SP3 dengan tarif diduga dikenakan adalah Rp50 juta untuk oknum Perwira dan Rp20 juta untuk ketiga anak buah Itwasda.

Kepada awak media, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menyampaikan bahwa LQ Indonesia Law Firm ada 2 orang saksi yang melihat langsung pemberian uang tersebut dan bersedia memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sambung Sugi, kerap dilakukan juga melibatkan SP3-nya kasus penipuan yang ditangani Kamneg Dirkrimum, sehingga korban yang melapor LP di SP3 dan korban malah sekarang akan digugat dan di LP kan kembali atas dugaan laporan palsu.

Dikatakan Sugi, tindakan jual beli perkara di Polda Metro Jaya harus diusut tuntas. Bagaimana hukum bisa bekerja apabila Itwasda yang tupoksinya untuk mengawasi jalannya penyidikan dan pengawasan penyidik Polda, malah justru adalah oknum yang memperjualbelikan hasil sebuah Laporan Polisi (LP) mau SP3 atau tersangka melalui gelar perkara.

“Gelaran perkara di Itwasda sudah diatur hasilnya karena sudah menjadi pesanan pihak tertentu. Bisa hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 jika butuh penjelasan dugaan oknum dan konsultasi hukum, kami selalu siap membantu agar hukum di Indonesia lebih baik,” tandas Sugi, Senin (6/9/2021).

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder LQ Indonesia Law Firm mengaku, sangat sedih dan miris dimana dirinya sebelumnya sudah beberapa kali lapor ke Propam Polda Metro Jaya (PMJ), namun setelah dirinya dan saksi di BAP oleh penyidik Paminal, laporannya tidak pernah berjalan dan bahkan tidak pernah ditindaklanjuti.

“Juga terhadap Laporan Polisi 2 oknum Kanit Resmob yang terbongkar di Pengadilan, BAP saksi dipalsukan oleh Kanit dan Penyidik Resmob Polda Metro Jaya dan sudah di LP kan sudah 2 tahun tidak dijalankan LP dengan terlapor penyidik dan Kanit Resmob tersebut,” jelas Alvin.

Alvin menyinggung, bagaimana masyarakat bisa percaya jika Polda Metro Jaya baik Dirreskrimsus, Dirreskrimum dan Itwasda dipenuhi oleh para oknum mafia hukum? 4 terdakwa kasus judi online akhirnya dibebaskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan putusan lepas dari segala tuntutan.

“Karena terbukti BAP palsu, sangkaan juga tidak terbukti dan alat bukti tidak ada dan direkayasa penyidik dan atasan penyidik. Padahal 4 terdakwa sudah 8 bulan didalam penjara. Masyarakat jadi korban para oknum Polda Metro Jaya dan harus dibenahi,” tegas Alvin.

Masyarakat datang ke Polda Metro Jaya mencari keadilan dan kepastian hukum untuk dilindungi aparat, namun bukan mendapatkan keadilan dan perlindunga malah laporannya diperjual belikan oleh oknum aparat dan korban berbalik menjadi tersangka, karena dilaporkan balik.

Advokat Alvin mengambil contoh kasusnya ketika melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) di bulan April 2020 atas dugaan penipuan puluhan miliaran para korban PT. Mahkota besutan RSO.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Sehari setelah melaporkan RSO, dirinya dilaporkan balik oleh kuasa hukum RSO dan dengan cepat laporan balik UU ITE naik sidik walau dirinya belum pernah 1 kali pun di periksa,” tegasnya.

Hal ini, sambung Alvin, berbanding terbalik dengan laporan dugaan penipuan kalau dilihat dari perkembangan SP2HP No. B/2854/VIII/Res 2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 20 Agustus 2021.

“Selama hampir 2 tahun laporan mandek, tertera polisi mengalami kendala sudah 6 kali memanggil, karena para terlapor menolak hadir alasan Covid-19 dan sidang PKPU. Parahnya tertulis langkah tindak lanjut berikutnya adalah memanggil untuk ke 7 kali,” ungkap Alvin.

“Helloo, kalo sudah 6 kali dipanggil tidak mau hadir selama setahun lebih, tentu terlapor dipanggil lagi juga tidak akan mau hadir. Mau panggil 7 kali dan seterusnya tidak akan hadir,” tambah Alvin.

Artinya, laporan polisi mandek dan masih dalam lidik, namun pelaporan ITE yang dilaporkan RSO terhadap saya Alvin Lim kuasa hukum para korban dalam waktu singkat sudah bisa dinaikan sidik tanpa pernah sekalipun memeriksa dan memanggil dirinya.

Advokat melaporkan dugaan pidana ke polisi, dan kantor hukum memberitakan di media melalui pers release dibilang pencemaran nama baik dengan dalih baru “dugaan” belum ada putusan bersalah.

“Bandingkan dengan Kadiv Humas Polda Metro yang setiap minggu pers release memajang dan ekspose kasus yang ditangani (tahanan atau kasus yang ditangani) juga belum disidangkan, masih sangkaan, belum ada putusan bersalah, namun tidak ada pernah melaporkan Kabid Humas atas pencemaran nama baik,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB