Demi Kepastian Hukum, Pengacara Marzuki Berharap Polres Jaktim Keluarkan SP3

- Jurnalis

Minggu, 5 September 2021 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bernardus Tamba, SH

Bernardus Tamba, SH

BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Marzuki berharap Polres Metro Jakarta Timur, memberikan kepastian hukum terhadap nasib kliennya, Marzuki yang pernah dilaporkan salah seorang istri muda mantan Anggota DPR RI berinisial WD, terkait lokasi lahan Marzuki yang berasal dari Litter C No. 141 Persil 16, Tas PR Gasing yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Marzuki, Bernardus Tamba, SH mengatakan, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHP. Alasan – alasan penghentian penyidikan sudah diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.

“Poin pentingnya adalah, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terlapor,” kata Tamba sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021).

Untuk itu, lanjut Tamba, dia berharap Polres Metro Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kliennya Marzuki demi tercapainya kepastian hukum terhadap status atau nasib seseorang yang pernah dilaporkan dan diperiksa pihak Kepolisian namun tidak terbukti bersalah atas apa yang dituduhkan pelapor.

“Kalau klien kami punya bukti surat atas lokasi lahan yang diklaim pelapor WD. Dan kita sudah tahu WD membeli lokasi lahan tersebut dari siapa dan berasal dari persil berapa?. Jadi harusnya yang dilaporkan itu bukan klien kami, pak Marzuki, tapi yang sudah menipu WD harusnya yang dilaporkan ke polisi,” jelas Tamba.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Tamba kembali mengulas, memeriksa tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Dalam praktiknya, bisa saja polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu, melakukan penyidikan, kemudian melakukan penghentian penyidikan atau SP3, karena hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Jika memang ternyata penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan atau SP3. Karena sudah setahun lebih, jadi klien kami memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB