Demi Kepastian Hukum, Pengacara Marzuki Berharap Polres Jaktim Keluarkan SP3

- Jurnalis

Minggu, 5 September 2021 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bernardus Tamba, SH

Bernardus Tamba, SH

BERITA JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Marzuki berharap Polres Metro Jakarta Timur, memberikan kepastian hukum terhadap nasib kliennya, Marzuki yang pernah dilaporkan salah seorang istri muda mantan Anggota DPR RI berinisial WD, terkait lokasi lahan Marzuki yang berasal dari Litter C No. 141 Persil 16, Tas PR Gasing yang berlokasi di Kelurahan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Marzuki, Bernardus Tamba, SH mengatakan, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHP. Alasan – alasan penghentian penyidikan sudah diatur secara limitatif dalam pasal tersebut.

“Poin pentingnya adalah, apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terlapor,” kata Tamba sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021).

Untuk itu, lanjut Tamba, dia berharap Polres Metro Jakarta Timur, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kliennya Marzuki demi tercapainya kepastian hukum terhadap status atau nasib seseorang yang pernah dilaporkan dan diperiksa pihak Kepolisian namun tidak terbukti bersalah atas apa yang dituduhkan pelapor.

“Kalau klien kami punya bukti surat atas lokasi lahan yang diklaim pelapor WD. Dan kita sudah tahu WD membeli lokasi lahan tersebut dari siapa dan berasal dari persil berapa?. Jadi harusnya yang dilaporkan itu bukan klien kami, pak Marzuki, tapi yang sudah menipu WD harusnya yang dilaporkan ke polisi,” jelas Tamba.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Tamba kembali mengulas, memeriksa tersangka merupakan bagian dari penyidikan. Dalam praktiknya, bisa saja polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka terlebih dahulu, melakukan penyidikan, kemudian melakukan penghentian penyidikan atau SP3, karena hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Jika memang ternyata penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka, maka penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan atau SP3. Karena sudah setahun lebih, jadi klien kami memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB