LQ Indonesia Law Firm: SP2HP PT. MPIP Bukti Hukum Tumpul Keatas

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memiliki prinsip yang sangat bagus yaitu Presisi Berkeadilan. Namun, sayangnya di Polda Metro Jaya (PMJ) praktek dan proses penanganan kasus jauh dari kata “Berkeadilan” apalagi “Transparansi”.

Salah satu korban dugaan investasi bodong Narada R yang ditangani di Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) kecewa dan memberikan keterangan mengejutkan, ketika menanyakan kepada kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm.

“Kami ditunjukkan bukti screen whatsapp dari penyidik Unit 4 Fismondev oleh kuasa hukum bahwa ada pergantian Kanit baru dan penyidik minta agar kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm untuk menghadap Kanit baru dan berkordinasi,” kata R kepada Matafakta.com, Sabtu (4/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum kami bilang, sambung R, sangat aneh permintaan tersebut, karena sebelumnya kuasa hukum baru ketemu Kasubdit dan Kanit baru bertemu kuasa hukum dan sudah jelas. Sepertinya kode untuk meminta agar kasus Narada bisa dijalankan. Walau kuasa hukum sudah berkali-kali minta SP2HP dari penyidik Unit 4, namun belum juga diberikan.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

“Selama ini, terlapor sama sekali belum di periksa. Infonya jika tidak beri setoran maka kasus tidak akan jalan. Jika setiap kali ganti Kanit dan Kasubdit harus setor dan kasih uang koordinasi sedangkan kasus selalu di tahap lidik, lalu untuk apa?,” sindirnya.

Sementara, H, salah satu klien perusahaan investasi yang sudah damai dan mengajukan pencabutan LP merasa sangat aneh. Sebab, sudah berdamai dan ada 3 LP, 1 di Unit I dan 2 LP di Unit IV, klien sudah diberi ganti rugi dan sudah balik nama di Notaris ke nama para klien. Kuasa hukum juga sudah di BA pencabutan, namun 3 LP tersebut masih juga dilanjutkan oleh penyidik dan Kanit.

“Infonya ada upaya pemerasan terhadap PT yang sudah memberikan ganti rugi antara oknum korban dan oknum penyidik atau atasan penyidik. Sudah ada akta Notaris, pencabutan LP dan ganti rugi, tapi polisi ngotot lanjut, ada apa? Bahkan berita terakhir perusahaan tersebut akhirnya melaporkan balik para klien yang sudah menerima ganti rugi dengan pasal penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menanggapi, bahwa penyidik dan kanit seharusnya mengerti restorative justice dan bukan membabi buta dan memperkeruh situasi. Sudah ada ganti rugi, faktor kerugian sudah hilang dan sudah ada perdamaian sesuai Perkap seharusnya bisa di SP3.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

“Namun nyatanya, malah di naekkan sidik dan diperkeruh oleh oknum. Padahal, Presiden dan Kapolri sedang gencar-gencarnya mengaungkan restorative justice dengan Pidana sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir,” jelas Sugi kecewa.

Dia mengungkap, dulu waktu awal lapor, tidak ditindaklanjuti penyidik dan Kanit, setahun lebih posisi lidik, setelah tahu bahwa perusahaan bisa memberikan aset ganti rugi, melihat ada opportunity secara materi, langsung naek gigi 5 ngebut, naek sidik dan menolak cabut laporan polisi.

Ini ada apa? tambah Sugi, dengan alasan ada beberapa korban tidak setuju, lalu bagaimana dengan klien kami yang sudah setuju damai dan sekarang malah di proses pidana dianggap menipu. Apakah polisi membantu atau memperkeruh suasana disini?.

“Awal sebelum ganti Kanit, kuasa hukum sudah koordinasi dan setuju untuk cabut LP, bahkan sudah BA pencabutan. Ganti Kanit, bukannya bantu korban malah diperkeruh, pelapor malah dilaporkan balik secara pidana,” pungkas Sugi aneh. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB