Pengamat IDD: Nasib Hak Interpelasi Formula E Anies Baswedan

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengamat Bambang Arianto dan Anies Baswedan

Foto: Pengamat Bambang Arianto dan Anies Baswedan

BERITA JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan PSI DPRD DKI Jakarta secara resmi telah mengajukan hak interpelasi dengan menyerahkan surat tanda tangan kepada pimpinan dewan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada, Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.

Dengan begitu ada 33 Anggota DPRD yang sudah setuju dengan hak interpelasi yakni, 25 Anggota Fraksi PDIP dan 8 Anggota Fraksi PSI.

Pada awalnya, pengajuan hak interpelasi dilakukan karena dua Fraksi tersebut ingin meminta jawaban Gubernur Anies Baswedan perihal rencana penyelenggaraan kompetisi Formula E di Jakarta pada 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto menilai, usulan hak interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan merupakan hal lumrah dalam demokrasi, termasuk menjadi bukti bahwa iklim demokrasi di Jakarta sangat dinamis.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Selain itu, sambung Bambang, peran partai oposisi bisa dikatakan konsisten untuk rajin mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan Gubernur DKI Jakarta.

“Lagi pula ini merupakan hak setiap legislator untuk menyatakan keberatan soal penyelenggaraan Formula E, terutama di saat kita lagi bersama-sama fokus menangani pandemi Covid-19,” kata Bambang, Senin (30/8/2021).

Kendati demikian, lanjut Bambang, pengesahan hak interpelasi baru bisa dilakukan jika rapat Paripurna dihadiri 50 persen plus 1. Berarti hak interpelasi masih membutuhkan dukungan 21 Anggota Dewan lagi.

“Tapi, melihat kondisi politik saat ini, bukan tidak mungkin partai politik yang awalnya menolak bisa berubah haluan kemudian ikut mendukung hak interpelasi,” ujarnya.

Sebab menurut Bambang, peran publik terutama warganet untuk menekan Parpol tidak bisa diremehkan. Apalagi ini urusan penggunaan uang rakyat untuk kegiatan yang akan digelar pada saat pandemi Covid-19 belum jelas kapan berakhir.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Disinilah kemudian peran publik sangat dibutuhkan untuk bisa ikut menekan partai politik yang menolak hak interpelasi agar bisa berubah haluan untuk mendukung hak interpelasi.

Dengan tekanan publik yang masif terutama warganet dapat membuat pimpinan pusat Parpol masing-masing, berubah haluan dan ikut menekan Fraksi Partai di DKI Jakarta untuk mensetujui hak interpelasi.

“Sebab bagaimanapun pimpinan pusat Partai tidak ingin Partainya dihakimi publik yang kemudian bisa ikut berdampak pada menurunnya elektabilitas Parpol. Artinya, ini tergantung lagi pada partisipasi publik Jakarta, apakah ikut menekan atau cuek terhadap isu ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB