Jaksa Kenakan Satu Pasal Terdakwa AT Pelaku Kekerasan Seksual di Bekasi  

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Terdakwa kasus kekerasan seksual AT (21) anak dari salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat ramai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menerangkan, terdakwa AT dan korban PU memiliki hubungan asmara (pacaran) dan menjerat AT dengan Pasal 81 junto 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, Jaksa juga menceritakan bahwa terdakwa AT dan korbannya PU, telah melakukan hubungan badan (intim) sebanyak lima kali ditempat kontrakan korban yang berlokasi di wilayah Rawalumbu Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan Jaksa itu, senada dengan keterangan kuasa hukum terdakwa AT yakni, Bambang Sunaryo yang menyatakan rasa syukurnya bahwa terdakwa AT dijerat dengan Pasal 81 junto 76 UU No.23, tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

“Alhamdulillah hanya satu pasal yang isinya soal persetubuhan di bawah umur,” ucap Bambang kepada wartawan sambil menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sudah sesuai kejadian.

Sebelumnya, kasus kekerasan sesual tersebut sempat heboh hingga menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirat yang sempat datang mengunjungi korban PU dan kedua orang tuanya ke Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasil kunjungan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait terhadap korban dan kedua orang tuanya mengendus bahwa adanya dugaan trafficking atau perdagangan orang selain kasus kekerasan seksual yang dialami korban PU.

Bahkan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa atau extraordinary crime dan berpesan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, harus menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AT.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Pasal yang dikenakan, kata Arist, UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan Anak dan UU RI Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPTO) dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Dalam UU RI No. 17 Tahun 2016 tidak mengenal istilah suka sama suka atau punya hubungan specialis alias pacaran yang bisa diselesaikan dengan damai dan dalam bentuk dikawinkan atau sebagai upaya mencari keringanan hukuman lainnya bagi tersangka AT,” pungkas Arist. (Edo)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB