BERITA KEBUMEN – Ketua Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kebumen, Jawa Tegah, Fuad Abdurrachman mengatakan, pihaknya LSM GMBI tidak berurusan dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) melainkan Polres Kebumen, terkait perkembangan laporan polisi masyarakat yang mengalami aksi kekerasan.
“Salah satu rekan wartawan inikan masyarakat datang meminta pendampingan Tim Kuasa Hukum kami LSM GMBI. Dalam laporan polisinya juga tidak ada disebutkan Lembanganya atau Ormas PP, tapi pelaku kekerasan,” terang Fuad kepada Matafakta.com, Kamis (26/8/2021).
Jadi, sambung Fuad, tidak ada urusan dengan Lembaga atau Ormas PP melainkan persoalan penegakkan hukum di Polres Kebumen Jawa Tengah, terkait adanya laporan masyarakat atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Hukum atau Advokasi LSM GMBI terbuka bagi siapa pun masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Jadi, salahnya dimana? Kok tiba – tiba Ormas PP melakukan penyerangan dan perusakan ke Kantor Sekretariat kami,” jelasnya.
Meskipun, lanjut Fuad, mungkin ternyata ada korelasinya dengan laporan polisi yang dilaporkan masyarakat dengan Ormas PP di Kebumen terkait aksi kekerasan yang dilakukan itu oknum bukan Lembaganya atau Ormas PP-nya.
Sebab, kata Fuad, semua Lembaga baik Media, LSM ataupun Ormas, selalu berteriak lantang menjujung tinggi kebenaran dan penegakkan hukum di Negeri ini, tanpa pandang bulu, semua sama dimata hukum. Massa lupa tentang itu.
“Suara kita baik Media, LSM ataupun Ormas apa? tegakkan hukum dan aturan. Jika ada perbuatan anggota kita yang tidak selaras atau sejalan tentang itu apa? ya oknum, bukan Lembaganya. Jadi, jangan dibiaskan harus dewasa cara kita berpikir,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Fuad, dengan kejadian ini pihaknya ingin hukum diatas segalanya ditegakkan bagi para pelanggar hukum. Kami, LSM GMBI tidak suka dengan kekerasan atau aksi anarkis, tapi jika diganggu LSM GMBI akan menerima segala resiko demi tegakknya hukum dan keadilan.
“Kami LSM GMBI, tidak suka dengan aksi kekerasan atau perbuatan anarkis yang berbentuk pelanggaran hukum kecuali menuntut tegaknya hukum dan keadilan, termasuk membela diri jika terpaksa,” pungkasnya. (Indra)