BERITA JAKARTA – Advokat Alvin Lim Founder LQ Indonesia Law Firm memberikan himbauan dan teguran kepada Hotman Paris Hutapea sebagai advokat senior dan ahli hukum yang pastinya tahu dan tidak membahas isu yang sensitive yang bisa menimbulkan keributan atau keonaran diacara “Talk Show Hotman Paris” yang menghadiri, Dr. Lois sebagai narasumber kontra Covid-19.
“Ini Hotman sebagai entertainer mau buat kehebohan agar menaikkan rating, tidak boleh lupa posisinya sebagai advokat senior “officium nobile” selayaknya sebagai advokat aktif, Hotman menjaga marwah dirinya selaku publik figur dan aparat penegak hukum. Jangan buat atau mencari kekeruhan hanya untuk meningkatkan rating show-nya,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Selasa (13/7/2021).
Dikatakan Alvin, dalam acara “Talk Show Hotman Paris” mengundang 2 sisi yang berbeda pro dan kontra tentang keberadaan wabah virus Corona atau Covid-19 yakni, Dr. Lois adalah pihak kontra yang tidak percaya dengan adanya wabah Covid-19 dan Dr. Tirta adalah pihak yang pro atau yang percaya dengan keberadaan wabah Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaan Hotman pun memancing, apakah Dr. Lois percaya adanya Covid-19? Disini kata percaya yang dipilih Hotman bukan “pendapat ahli” atau opini selaku dokter. Dengan dari awal sudah mengetahui dan membawa isu yang sensitive ini dapat melukai hati masyarakat yang sedang tertimpa musibah Covid-19, bukanlah tindakan yang bijak,” sindir Alvin.
Dari pada menyebarkan isu ketidakpercayaan akan Covid-19, kenapa “Talk Show Hotman Paris” tidak membahas dan memberikan pengertian hukum pada masyarakat yang awam hukum masalah PPKM Darurat. Buat acara yang dapat membangun, bermanfaat dan bukan acara gosip layaknya artis setingan. Give value to Indonesian people, not making fun of pandemic situation.”
“Sebagai rekan advokat, saya menghimbau agar Hotman bisa bijaksana dan dewasa secara mental, jangan demi kepentingan menaikkan rating maka menghalalkan segala cara, termasuk hal yang dapat melukai hati masyarakat. Saya harap Hotman jadi contoh “officium nobile” dan tidak terbuai dengan posisi sebagai artis dan publik figure,” ungkapnya.
Diakui Alvin, jika dirinya respek dan kagum dengan prestasi seorang Hotman. Namun sayangnya belakangan, Hotman menempatkan dirinya sebagai artis dan bukan seorang Lawyer. Malah dengan Talkshow Dr. Lois, bisa berpotensi merusak reputasi dan marwah profesi advokat sebagai “officium nobile“. Jangan sampai ada conflik of interest yang malah menimbulkan korban dan kekacauan dimasyarakat yang sedang berduka.
Sekarang, lanjut Alvin, malah menjadi perdebatan tentang Covid-19 dan bukannya mencari jalan keluar dan menambah semangat masyarakat yang lesu, karena dampak Covid-19. Saya minta, Mabes Polri jangan hanya urusin kasus ITE, bagaimana itu kasus KSP Indosurya? segera tahan tersangka, Henry Surya dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Kasus orang bicara kepercayaan diurus dengan cepat 1 hari ditangkap, nah ini tersangka, Henry Surya dengan kerugian Rp15 triliun dan 6000 korban kurang lebih, malah masih belum Tahap 2 dan bebas tidak ditangkap dan tidak ditahan selama 2 tahun?,” sindirnya.
Mohon agar seluruh aparat penegak hukum baik Lawyer, Jaksa, Polisi dan Hakim fokus dalam penegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan bukan hanya jadi alat kekuasaan untuk kepentingan pihak tertentu.
Sejak kapan, tambah Alvin, “kepercayaan” seseorang menjadi perbuatan melawan hukum dan harus diurus oleh Aparat Penegak Hukum? Masyarakat Indonesia sedang susah, sedang berduka dan butuh hal positive. Saya minta agar aparat Penegak Hukum fokus dalam hal positive yang membangun masyarakat dan tidak memperkeruh atau menambah derita yang sedang dihadapi.
“Apakah Polisi dengan memproses Dr. Lois, berani menerapkan “Equality befor the law” dan memproses pidana, Hotman Paris yang menyebarkan dan membuat konten show yang dipermaslaahkan? Faktanya selama ini Mabes Polri selalu “tajam kebawah dan tumpul keatas” motto Kapolri masih hanya pepesan kosong,” pungkas Alvin. (Usan/Indra)
Advokat Alvin Lim, menghimbau agar masyarakat yang terkena kasus hukum jangan segan-segan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di hotline 0818-0489-0999