LSM KCH Bersurat ke Jaksa Agung Dorong Pidana Mantan Sesjamdatun 

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria, secara resmi mengirimkan surat aduan ke Jaksa Agung ST. Burhanuddin mendorong pidana penuntasan kasus dugaan gratifikasi uang yang diberikan Natalia Rusli ke mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir.

Kepada Matafakta.com, Maria mengatakan, layangan suratnya ke Jaksa Agung merupakan bagian dari dukungannya terhadap Misi Kejaksaan RI poin 5 yaitu pempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kita berharap Visi dan Misi Kejaksaan RI menjadi lembaga penegak hukum yang professional, proporsional dan akuntabel itu tidak hanya sebagai semboyan belaka atau seremoni yang sering kita temukan atau terpampang disetiap kantor Kejaksaan,” tegasnya, Kamis (17/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Maria, kasus mantan Sesjamdatun Chaerul Amir yang berkolaborasi dengan makelar kasus (markus) Natalia Rusli sudah terang benderang adanya dugaan gratifikasi, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tidak memproses pidana terhadap oknum Kejaksaan, Chaerul Amir.

“Kita ingin lembaga Adhyaksa terjaga dari perbuatan-perbuatan tercela dari oknum-oknum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat sebagai lembaga penegakkan hukum dimana tempat masyarakat mencari atau mendapatkan keadilan,” kata Maria.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Prilaku, lanjut Maria, mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir, sudah mencoreng lembaga Adhyaksa dan melanggar doktrin Kejaksaan yang termaktub pada Tri Krama Adhyaksa yakni, Wicaksana yaitu, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

“Alat bukti lengkap dengan 2 orang saksi atau lebih, bukti surat, bukti petunjuk, tinggal Kejaksaan periksa ahli, bahkan keterangan terdakwa atau pelaku sudah ada. Bahkan, Natalia Rusli sudah ngaku terima uang Rp550 juta dalam bentuk 100 dollar Amerika didepan Sesjamwas Kejagung ketika dikonfrontir,” ungkap Maria.

Dari Rp550 juta itu, sambung Maria, Rp50 jutanya diterima Natalia Rusli melalui transfer ke rekening BCA atas nama Sheilla Ariestia Edina, terkait urusan penangguhan penahanan yang perkaranya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ternyata tidak diurus atau tidak terbukti alias bohong.

“Alat bukti lengkap dan tindakan pidana ada, pelaku ada. Apakah Jaksa Agung benar-benar tegas mau bersihkan institusi Kejaksaan atau cuma pencitraan saja? Kita buktikan, silahkan masyarakat memantau perkembangannya dan menilai sendiri,” tuturnya.

Masih kata Maria, dukungan itu juga datang dari LQ Indonesia Law Firm yang bersedia menjadi saksi fakta dan menyerahkan semua alat bukti apabila Kejaksaan Agung RI serius mau proses secara pidana dugaan gratifikasi sebagai deterrence effect atau efek jera terhadap para oknum Jaksa nakal yang merusak nama baik Kejaksaan.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Coba Jaksa Agung simak sendiri, Kapuspenkum ketika ditanya apakah pencopotan terkait mafia kasus, dijawab ‘sesuai yang beredar’, lalu tunggu apalagi Jaksa Agung, pemimpin tertinggi Kejaksaan mengetahui adanya gratifikasi didepan matanya, tapi hanya dicopot saja?. Lalu apa gunanya UU Tipikor?,” sindir Maria.

Maria menambahkan, apakah, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hanya berlaku kepada pelaku diluar Kejaksaan yang bertentangan dengan prinsip Equality Before The Law yakni, semua sama dimata hukum dan tidak pandang bulu. Jika sudah diperiksa dan terbukti, sesuai yang beredar bahwa ada markus Natalia Rusli kasih uang ke mantan Sesjamdatun, apakah itu bukan gratifikasi?.

“Lalu kenapa dibiarkan? Apakah Kejagung jadi tempat ‘Safe House’ bagi koruptor dan oknum?. Saya selaku Ketua LSM, sangat kecewa, kok aparat penegak hukum malah melindungi dan membiarkan oknum pelanggar hukum?. Proses pidana dong, biar para terduga pelaku diadili, jangan sampai reputasi Korps Adhyaksa terus menerus dilecehkan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB