Sesjamdatun Kejagung Dicopot, KCH: Tinggal Natalia Rusli Belum Diproses 

- Jurnalis

Selasa, 15 Juni 2021 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Umum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang mencopot jabatan struktural Chariul Amir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.

Kepada Matafakta.com, Maria menegaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Chaerul Amir terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, menyalahgunakan wewenang.

“Hal itu, sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Maria mengutif keterangan Leonard beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sambung Maria, Leonard mengatakan, bahwa dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

“Itu adalah sanksi yang diberikan berupa pencopotan jabatan struktural, karena terbukti telah melakukan penyimpangan hukum, bukan pidana agar ada deterrence effect atau efek jera terhadap para oknum Jaksa nakal,” tegasnya, Selasa (15/6/2021).

Maria menyatakan, dia sependapat dengan Anggota Komisi Hukum DPR RI, Johan Budi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST. Baharuddin agar tidak “ragu-ragu” menindak para oknum Jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.

Dikatakan mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP bahwa penindakan yang telah dilakukan pimpinan Kejaksaan selama ini hanya sanksi pencopotan jabatan, tidak ada sanksi pidana.

“Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung, tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang melainkan juga diberikan sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung dan jajarannya.

Selain itu, Maria juga berharap Polda Metro Jaya (PMJ) segera memproses terlapor oknum lawyer, Natalia Rusli yang dilaporkan korbannya SK yang menyeret Chaeril Amir dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

“Inikan buntut dari uang Rp550 juta yang diminta Natalia Rusli kepada korban SK soal janji penangguhan penahanan anaknya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ternyata semua itu bohong atau janji palsu,” ungkapnya.

Dikatakan Maria, masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran untuk berani tegas menindak para oknum untuk segera menyelesaikan laporan polisi dalam rangka penegakkan hukum dengan menangkap dan menahan pelaku oknum mafia kasus yang menipu masyarakat tersebut.

“Masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap kinerja Polda Metro Jaya khususnya pak Kapolda yakni, Irjen Pol Fadil Imran untuk memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan itu,” pungkas Maria. (Sofyan/Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB