BERITA JAKARTA – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Johan Budi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST. Baharuddin agar tidak “ragu-ragu” menindak para oknum Jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.
Menurut Johan, penindakan yang telah dilakukan pimpinan Kejaksaan selama ini hanya sanksi pencopotan jabatan. Akan tetapi juga diberikan sanksi pidana agar ada deterrence effect atau efek jera terhadap para oknum Jaksa.
“Saya menyarankan kedepannya agar Jaksa Agung tidak hanya sekedar mencopot jabatan oknum Jaksa yang menyimpang, melainkan juga diberikan sanksi pidana agar ada efek jera,” kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Jaksa Agung beserta jajaran, Senin (14/6/2021) siang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) juga menyarankan bagi oknum Jaksa yang telah mendapatkan sanksi, tidak lagi diberikan jabatan atau penempatan baru di luar Pulau Jawa.
“Oknum Jaksa yang dicopot jangan lagi diberikan posisi strategis atau hanya dibuang ke Pulau lain, tetapi diberikan sanksi pidana,” tungkas Johan.
Seperti diketahui Jaksa Agung ST Baharuddin telah mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chariul Amir yang terlibat sebagai mafia kasus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Chaerul terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan wewenang.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Leonard.
Menurut dia, menimbang laporan hasil pemeriksaan tersebutlah maka dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.
“Bapak CA diberi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Selanjutnya, Leonard mengatakan, bahwa dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia. (Sofyan)