BERITA JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), menolak tegas kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu Tengah yang memberhentikan MS Siswi SMA 1 Negeri Bengkulu Tengah yang dituduh melecehkan perjuangan masyarakat Palestina yang diunggahnya dimedia Sosial Tiktok.
Selain itu, Komnas PA juga sangat mendukung kebijakan Gubernur Bengkulu yang menolak kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu yang memberhentikan MS dan meminta segera mengembalikan MS atas pendidikannya sebagai siswi SMK Negeri 1 Bengkulu Tengah.
“Lembaga pendidikan harus menjadi lembaga pembinaan bukan lembaga penghukuman,” kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutif keterangan Gubernur Bengkulu kepada sejumlah media di Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Arist Merdeka Sirait mengatakan, demi kepentingan masa depan pendidikan, sungguhlah bijak keputusan Gubernur Bengkulu dan patut diapreasi, karena sudah mengembalikan hak MS atas pendidikannya.
“Inilah yang disebut kehadiran Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap warganya. Ini, sudah, sudah tepat,” ujar Arist mengapresiasi Gubernur Bengkulu, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan Arist, keputusan dan sikap Gubernur Bengkulu untuk mengembalikan hak atas pendidikan MS sudah bersesuaian dengan UU RI Nomor: 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor: 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
“Sebagai lembaga pendidikan bukankah lembaga atau tempat menghukum peserta didik tetapi lembaga untuk mendidik anak dari prilaku yang tidak baik menjadi baik dan menumbuhkan akar prilaku yang berkatakter dan ber ahklak mulia,” jelasnya.
Oleh sebab itu, sambung Arist, dalam perspektif hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh intrumen International Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang Hak Anak serta kesepakatan International Dhakar, tentang “Education For All” pendidikan untuk semua.
“Komnas PA mendesak Dinas Pendidikan Bengkulu Tengah segera mencabut kebijakan yang tidak mendidik itu. Pada prinsipnya hak anak atas pendidikan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi dasar NKRI,” pungkasnya. (Indra)