BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng selama bulan Ramadan 2021 berhasil ungkap 3 kasus besar di wilayah Jawa Tengah.
Kasus-kasus tersebut antara lain peredaran alat Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald menyampaikan, selama bulan Ramadan ini Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap beberapa kasus besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pertama, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) dengan barang bukti ratusan box alat Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.
Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu dirinya bisa menjual 300 hingga 400 box dengan penghasilan mencapai Rp160.000.000 setiap bulannya. Jika ditotal selama 5 bulan menjadi Rp 800.000.000 pendapatan bersih.
“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak yang mencari keuntungan sendiri,” kata Luthfi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Untuk kasus kedua, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38) yang diduga telah mengalihkan atau menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 Kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka yaitu SY (55), P (59), BW (32), W (47), J (40), ES (34), dan AS (38).
“Mereka sudah beroperasi selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan,” terang Luthfi.
Menurut Luthfi, tersangka menggunakan modus memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg, kemudian dijual kembali dengan harga normal rata-rata Rp150.000.
Sementara untuk kasus ketiga, Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan HTS (39) atas kasus pengoplosan gula kristal rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan gula kristal putih merek radja gula.
“Persentase bahan yang dicampur adalah 50 persen gula kristal rafinasi dan 50 persen gula kristal putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi gula kristal putih merek radja gula dan matahari merah. Selanjutnya, gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah di Jawa Tengah,” jelasnya.
Dikatakan, dari permainannya itu tersangka mendapat keuntungan Rp300 per Kg. Untuk keuntungan setiap kali pencampuran mereka mendapat untung sekitar Rp6.000.000 yang mana kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya.
Menurutnya, setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan hingga 4-6 kali. “Dalam satu bulan tersangka bisa mengoplos hingga 4 kali, dengan 1 kali oplosan mencapai 20 ton,” tambah Luthfi.
Luthfi menyebut, pengungkapan kasus ini sebagai perlindungan konsumen dan merk di wilayah Jawa Tengah. (Nining)