Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat Dari Keanggotaan TNI

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Prada M. Ilham terdakwa pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang putusan, terdakwa M. Ilham divonis hukuman selama 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Prada M. Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu selama 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” kata Kolonel Chk (K) Prestiti.

Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun mengatakan, bahwa Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dikalangan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Selain sidang M. Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara. Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. (Indra)

Berita Terkait

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat
Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024
Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS
Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad
Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja
Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Filipina di Perairan Gorontalo
Jelang Super Garuda Shield 2024, Militer AS Datangkan Alutsistanya
Aksi Brutal OPM Bakar Bangunan SMP Negeri Okbab di Papua
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:46 WIB

Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:39 WIB

Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB