BERITA JAKARTA – Prada M. Ilham terdakwa pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam sidang putusan, terdakwa M. Ilham divonis hukuman selama 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Prada M. Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu selama 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.
Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” kata Kolonel Chk (K) Prestiti.
Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun mengatakan, bahwa Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan dikalangan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuhnya korban.
“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.
Selain sidang M. Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara. Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. (Indra)