IPW: Kapolri, Menpora dan Satgas Jangan Main-Main Dengan Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mempora dan Satgas Covid-19 jangan main – main dengan Pandemi Covid-19 hingga memberi ijin dan membiarkan Piala Menpora bergulir. Hal tersebut ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Seharusnya, sambung Neta, Kapolri tidak memberi ijin pelaksanaan Piala Menpora. Sebab status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut Pemerintah. Sehingga, kedaruratan kesehatan masih tetap berlaku kendati saat ini Covid¬19 sudah menurun.

“Presiden Jokowi sudah menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Selasa (16/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Neta, jika status Covid-19 sudah benar benar menurun, sebaiknya Pemerintah mengijinkan para siswa kembali bersekolah. Kembali bersekolah lebih penting ketimbang Piala Menpora. Melihat pandemi Covid-19 masih sangat mencemaskan sudah saatnya para Kepala Daerah, baik Bupati maupun Gubernur yang wilayahnya ketempatan Piala Menpora, segera melarang even itu. Sebab, even itu akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

“Aneh, jika Covid-19 masih menyebar dan masih sebagai bencana nasional belum dicabut Pemerintah, tapi Kapolri malah memberikan ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora pada 21 Maret sampai 25 April mendatang. Padahal, peraturan terbaru dari Pemerintah, yang dikeluarkan Mendagri melalui Instruksi Nomor 05 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, justru diperpanjang dan diperluas,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Kalau sebelumnya, lanjut Neta, PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini Pemerintah memperluas wilayahnya pada tiga Provinsi yakni Sumut, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Sehingga menjadi aneh, kalau Kapolri memberikan ijin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat. Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan program Pemerintah yang sedang dijalankan untuk melawan Covid¬19.

“Dalam pengamatan IPW, kebijakan Kapolri memberikan ijin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar aturan yang ada yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan UU Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Prokes bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Neta.

Dalam Inpres tersebut, Kapolri diperintahkan untuk: a. memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat; b. bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan Protokol Kesehatan di masyarakat. Disamping huruf c, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Jaksa OTT Oknum Hakim "Yang Mulia" Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

“Sementara, dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah jelas. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan”. Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 yakni Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” imbuhnya.

Neta menambahkan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga sudah mengatur langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan. Sepakbola yang dimainkan oleh lebih dari lima orang dan bukan keluarga sendiri resiko terpapar Covid-19 sangat tinggi. Sehingga sangatlah wajar kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju pemberian ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora.

“Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan tersebut ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga. Seperti, saat Polri memproses Wakil Ketua DPRD Tegal dan juga Habib Rizieq. Jangan sampai hanya untuk mengamankan Piala Menpora, seolah-olah Kapolri mengabaikan peraturan perundangan dan ketentuan yang ada,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB