Madina Dikuasai Mafia, IPW Berharap Kapolda Sumut Segera Bertindak

- Jurnalis

Minggu, 14 Maret 2021 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW, Neta S Pane

Ketua IPW, Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Setelah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak harus segera melakukan gebrakan dan tindakan tegas, terutama di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang saat ini sepertinya sudah dikuasai para mafia. Hal itu, dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“IPW berharap, perhatian Kapolda Sumut bisa lebih serius ke Madina. Sebab saat ini di wilayah itu ada tiga masalah besar akibat ulah mafia berkuasa penuh, yakni kerusakan parah akibat tambang emas liar di Batang Natal, meluasnya hutan ganja di Panyabungan Timur dan ulah Mafia BBM yang kerap membuat hilangnya solar dari Madina,” kata Neta kepada Matafakta.com, Minggu (14/3/2021).

Dikatakan Neta, Kapolda Sumut perlu bergerak cepat mengatasi dan membasmi para mafia Madina. Selama ini ketiga masalah itu terbiarkan dan semakin membuat masyarakat resah, sementara para mafia semakin semena mena menghancurkan bumi Madina. Banyaknya tokoh penting Madina di Ibukota Jakarta seakan tak berdaya mengatasi masalah di tanah kelahirannya itu.

“Dalam kasus Mafia BBM misalnya, ada tiga orang yang “berkuasa” yang kerap membuat solar hilang dari pasaran, akibat mereka jual ke tambang – tambang ilegal. Selama ini Polres Madina maupun Polda Sumut tak berdaya menghadapi aksi ketiga mafia tersebut,” ungkap Neta.

Diungkapkan Neta, dalam kasus hutan ganja di Penyabungan Timur, IPW memperkirakan luasnya saat ini sudah mencapai 20 hektar yang semula hanya tujuh hektar. Ganja ini tak hanya dijual untuk merusak generasi muda Madina, tapi pasarnya sudah merambah ke Pulau Jawa dan bersaing dengan Ganja Aceh.

“Pada 17 Desember 2020 misalnya, pihak kepolisian menemukan 173 kg ganja dari Madina yang diselundupkan diantara buah Kedondong di Depok. Lalu 3 Maret 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 115 kg ganja yang diselundupkan di dalam drum yang juga ditemukan di Depok, Jawa Barat. Setelah bandar F ditangkap, polisi kembali menemukan ladang ganja milik tersangka di Madina,” jelas Neta.

Sementara itu, kelahiran bayi cacat bermunculan disepanjang aliran Sungai Batang Natal di Madina. Aksi mafia tambang ilegal terus menerus terbiarkan. Setiap hari 220 beko dibiarkan menghancurkan dan mengeruk Sungai Batang Natal untuk mencari emas. Para penambang menggunakan Mercuri dalam aksinya.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Akibatnya, lanjut Neta, bermacam-macam penyakit bermunculan, mulai dari bayi dengan kondisi usus di luar (gastroschisis), bayi bermata satu atau cyclopia, hingga anencephaly atau kelainan pada tengkorak kepala. Selain menimbulkan penyakit bagi warga, kegiatan penambangan liar ini juga membuat lingkungan rusak parah. Penambangan emas ilegal di Sungai Batang Natal ini baru menjamur sejak dua tahun terakhir.

“Untuk itu, Kapolda Sumut yang baru perlu segera membuat tim khusus untuk “perang terhadap mafia Madina”, yang berbisnis hutan ganja, bisnis menghilangkan solar dan bisnis tambang emas ilegal. Jika tidak mampu mengatasinya, sebaiknya Kapolda Sumut meminta bantuan Kapolri Sigit agar ikut menurunkan Tim Mabes Polri untuk membabat habis ulah para mafia ini. Yang penting hutan ganja, mafia BBM dan tambang emas ilegal di Madina tidak dibiarkan seperti selama ini,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB