Dikuras Oknum Polisi, IPW: Semoga Kasus David Jadi Perhatian Kapolri

- Jurnalis

Selasa, 9 Maret 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Empat oknum polisi di Polda Kaltim diduga “merampok” tersangka David Edynata hingga menderita kerugian sekitar Rp 876,5 juta. Tragisnya pelaku malah naik pangkat, bahkan ada yang saat ini menjadi Kombes, sementara korban dihukum dua tahun penjara. Hal itu, diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“IPW mengecam keras aksi “perampokan” yang diduga dilakukan keempat penyidik polisi tersebut terhadap tersangka David Edynata,” kata Neta kepada Matafakta.com, Selasa (9/3/2021).

Neta merinci, harta benda milik tersangka, David Edynata yang diduga “dirampok” keempat oknum polisi itu terdiri dari dua rekening BCA dikuras Rp368 juta dan Mandiri Rp18,5 juta serta satu mobil Mercy Tipe C240 seharga Rp450 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat oknum polisi yang diduga “merampok” David Edynata yakni, AKBP (kini Kombes) Win, Kompol YG, Briptu AR dan Briptu PR. Keempatnya sudah dilaporkan ke Propam Polda Kaltim pada Desember 2018 dan Propam Mabes Polri pada Maret 2019.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Namun hingga kini, nasib laporan David Edynata tidak ada kejelasan. Terbukti keempat oknum itu masih slow – slow saja,” sindir Neta.

Bahkan, sambung Neta, dana David ratusan yang dikuras dari rekeningnya tak kunjung dikembalikan Polri. Tak hanya itu mobil Mercy Tipe C240 dengan Nomor Polisi B 901 LUC masih dipakai oleh oknum polisi yang diduga “merampoknya”.

Dikatakan Neta, kasus “perampokan” terhadap harta benda tersangka ini terjadi saat adanya tuduhan bahwa David Edynata terlibat kasus pencucian uang yang ditangani Subdit Krimsus Polda Kaltim pada April 2016 lalu. Saat itu, David ditangkap di Tangerang dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Samarinda.

Saat itu, lanjut Neta, David tidak tahu kenapa dirinya ditangkap dan ditahan. Belakangan dia baru tahu bahwa dia dituduh terlibat kasus pencucian uang. Kasus ini bermula pada 21 Juli 2015 silam. Saat itu temannya, Stanley mau ikut investasi di showroom milik David dan mereka lalu membuka rekening BCA No 4850233310 dan Stanley menyetorkan dana Rp4 miliar.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

“Namun esok harinya, 22 Juli 2015, Stanley membatalkan rencananya dan mengambil semua uang miliknya,” jelas Neta.

Setahun kemudian, April 2016, David ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pencucian uang hingga dia dihukum dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ironisnya semua rekening dan mobilnya yang tidak ada kaitan dengan kasus yang dituduhkan “dirampok” oknum polisi tersebut.

David sendiri, tambah Neta, sudah lebih dari lima tahun melaporkan kasus yang dideritanya ke Propam Polri. Namun hingga kini uang dan mobilnya belum dikembalikan dan masih digunakan oknum polisi yang diduga “merampoknya”.

“IPW berharap kasus David Edynata ini, mendapat perhatian Kapolri Sigit yang sudah mengkampanyekan Polri Presisi,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB