BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diminta memeriksa Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hotmauli Sianturi yang disinyalir menerima gratifikasi terkait alih fungsi atau perambahan hutan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Periksa dan tangkap Kepala BKSDA Sumut Hotmauli Sianturi karena lalai dalam tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan sepertinya terjadi pembiaran yang kita menduga menerima gratifikasi, sehingga merugikan negara,” kata Carlos Sitompul, perwakilan Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) di depan Gedung KPK, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Diungkapkan, Carlos, para penggarap dengan leluasa serta ugal-ugalan dalam menguasai lahan Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Timur Laut, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak dan Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya, Carlos menuding, Kepala BKSDA Sumut, menurut AMSUB tidak mampu melakukan tindakan pencegahan dan tidak dapat menyelesaikan masalah perambahan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading hingga saat ini.
“Amanat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” jelasnya.
Selain itu, Carlos juga mengungkapkan, pada saat Ketua DPRD Deli Serdang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta oleh AMSUB, guna menyelesaikan permasalahan alih fungsi Kepala BKSDA tidak hadir. Hotmauli dinilai terkesan tidak ingin bekerja sama untuk meyelesaikan masalah tersebut.
Massa AMSUB juga meminta, adanya pemeriksaan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar yang telah melakukan pembiaran dalam permasalahan perambahan kawasan hutan yang ada di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Perwakilan AMSUB lainnya, Riyandi Pasaribu mengatakan, perlu dikaji ulang kelompok tani yang telah mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH). Sebab, mereka diduga dibentuk oleh pengelola lahan ilegal untuk melindungi dari permasalahan hukum.
Dimana ketua kelompok tani-nya, tambah Riyandi, diambil dari mandor dan pekerjanya diambil dari anggota kelompok. Ini dapat dibuktikan dari lamanya izin dan proses perubahan yang ada di lapangan. Untuk itu, pihaknya AMSUB meminta KPK turun tangan.
“AMSUB juga minta Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak diperiksa, karena diduga mengetahui pengusaha – pengusaha perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading,” pungkasnya. (Yon)