BERITA JAKARTA – Penggugat HY dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terdaftar diregister Nomor: 677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr, mengajukan permohonan agar Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Utara, Puji Harian mengganti Hakim, Tugianto.
Kepada Matafakta.com, HY menegaskan, hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya konflik interes dan adanya kepentingan serta keberpihakan kepada pihak penggugat dalam perkara tersebut, sehingga dapat mencerminkan putusan yang adil, bersih dan jujur.
“Saya, sudah membuat surat melalui kuasa hukumnya saya pak Aidi Johan pada tanggal 24 Nopember 2020 dan telah mengajukan agar mengganti susunan Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” jelasnya, Kamis (25/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, sambung HY, dalam surat tersebut, Hakim bernama Tugianto tercatat pada tahun 2017 dan terdaftar register Nomor:560/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr dengan objek perkara yang sama.
“Pemohon yang sekarang menjadi tergugat I juga pernah mengajukan gugatan terdaftar dengan Register Nomor:603/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Utr dengan salah satu anggotanya adalah Hakim yang sama yakni, Tugianto dan dengan objek perkara yang sama,” ulas HY.
“Aneh, Hakim Tugianto bukan diganti dari perkara tersebut, malah Ketua PN Jakut menunjuk kembali Hakim Tugianto sebagai Ketua Majelis dalam Perkara Nomor:677/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr dengan objek perkara yang sama dari perkara Nomor:560 dan 603,” sambung HY.
HY mengulas, soal munculnya kembali Hakim Tugianto yang akan menyidangkan dirinya sebagai tergugat di PN Jakut, mengaku kurang berkenan, karena Hakim Tugianto adalah Hakim yang juga pernah menangani kusus (objek perkara) yang sama sebelumnya.
“Ya, saya sebagai tergugat tentu merasa mempunyai hak untuk meminta penggantian yang mulia Hakim Tugianto dalam persidangan saya nanti,” tegasnya.
Apalagi sampai Hakim Tugianto lanjut HY, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara yang dihadapi, menurutnya adalah sesuatu hal yang tidak adil.
“Ini sama saja mengincar saya, apa ini merupakan ‘pesanan’ sehingga Hakim yang sama dalam perkara yang sama kembali mengadili saya di Pengadilan,” ungkapnya khawatir.
Meski demikian, sebagai warga biasa dan berstatus tergugat, HY hanya berharap kepada Ketua PN Jakut untuk memberi rasa keadilan terhadap dirinya.
“Saya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengganti Hakim Tugianto dalam mengadili perkara saya, agar tercipta rasa peradilan yang bersih, jujur dan adil,” pungkasnya. (Dewi)