IPW Apresiasi Surat Edaran Kapolri Tentang Penggunaan UU ITE  

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bersikap tegas untuk mengamankan dan menjalankan kebijakannya. Jika ada Kombes yang mbalelo dan membangkang dalam menjalankan kebijakannya harus segera dicopot dari jabatannya. Sehingga kebijakan Kapolri punya wibawa. Hal tersebut ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Jika seorang Kombes saja berani membangkang kebijakan Kapolri, bagaimana pula dengan jenderal jenderal lain. Sebab itu wibawa dan marwah kebijakan Kapolri harus dijaga dengan sikap tegas oleh Kapolri sendiri,” kata Neta kepada Matafakta.com, Rabu (23/2/2021).

Mengingat, sambung Neta, Direskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Auliansyah Lubis memanggil dan akan memeriksa serta menjadikan tersangka, Joseph Erwiantoro, dengan tuduhan melanggar UU ITE. Namun akhirnya pemeriksaan itu ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan.

“Padahal Kapolri Sigit sudah berkali kali mengatakan bahwa dalam penerapan UU ITE penyidik agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi,” tegasnya.

Bahkan Kapolri, lanjut Neta, menekankan, rasa keadilan dalam menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dikedepankan. Sebab itu, IPW memberi apresiasi pada Kapolri Sigit yang sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

“Dalam surat edaran itu, Kapolri menekankan bahwa penyidik perlu mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam memonitor dan mengedukasi serta memberikan peringatan agar potensi tindak pidana siber ditengah masyarakat dapat dicegah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Oleh karena itu, tambah Neta, IPW sangat menyayangkan Direskrimum Polda Metro Jaya yang mengeluarkan surat panggilan No:Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus dan menetapkan, Joseph Erwiantoro sebagai tersangka. IPW menilai tindakan itu bukan hanya teledor dan ceroboh, tapi juga sebuah pembangkangan seorang bawahan terhadap Kapolri.

“Ini sebuah Preseden. Jika seorang Kombes dibiarkan membangkang, bukan mustahil para jenderal akan ikut ikutan membangkang pada Kapolri. Untuk itu Kapolri perlu bertindak tegas agar kebijakannya punya wibawa,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB