BNNP Jateng Ringkus Bandar Narkoba Penghuni Lapas Purwokerto

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANYUMAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Banyumas berhasil mengamankan Budiman alias Bledeg (43), warga binaan LP Kelas II A Purwokerto yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, sejak tahun 2016, Budiman sudah terjerat kasus narkoba sebanyak 3 kali. Tahun 2004 Budiman ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tahun 2013 Budiman ditangkap kembali oleh Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Dan tahun 2019 Budiman ditangkap BNNK Banyumas dengan vonis 8 tahun 4 bulan penjara,” ungkap Benny, Kamis (18/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Benny, sejak tahun 2016 sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus yang digunakan adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang tak lain napi kasus narkotika.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

“Dari setoran tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita penyidik BNNP Jawa Tengah,” tutur Benny.

Sementara, sambung Benny, barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah satu bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah 2 lantai di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas senilai Rp500.000.000.

Selain itu, satu bidang tanah seluas 84 M2 di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp100.0000.000 dan uang tunai RpRp6.500.000.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

“Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin dengan total nilai asset yang disita mencapai Rp606.500.000,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Budiman dikenai pasal Primer, yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB