Ketua MA Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Diponegoro

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH

Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Dalam pengukuhan itu, Ketua MA menyampaikan pidato berjudul Pembaruan Sistem Pemidaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum.

“Penegakkan hukum sejatinya adalah seni yang memerlukan perlakuan khusus dari actor pelaksanannya, yaitu Hakim,” kata Syarifuddin dalam pidatonya yang beredar di Youtube, Kamis (11/2/2021).

Dia menceritakan kariernya sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane tahun 1984 dan terus berlanjut dengan jabatan lainnya. Selama itu, kata dia, banyak perkara yang ditanganinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengalaman panjang itu membentuk pemahaman bahwa penegakan hukum adalah seni. Kreasi dalam penegakan hukum menuntut perpaduan yang selaras dan serasi dalam setiap elemen di dalamnya.

Syarifuddin juga mengatakan penegakan hukum adalah proses memilih dan memilah, lalu menentukan bentuk akhir dan isinya. Inilah heuristika dalam hukum.

Kala seni menjadi perangkat kerja, khususnya bagi Hakim dalam mengatasi masalah-masalah hukum, maka akan memberikan keadilan atas dasar nilai kearifan dan kebijaksanaan.

“Penegakan hukum harus dapat menarasikan keadilan secara paripurna. Di dalamnya terdapat rasionalitas, kesinambungan berpikir dan kehendak mewujudkan yang substantif. Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menarasikan keadilan tersebut,” katanya.

Namun, Muhammad Syarifuddin juga menyebut beberapa bagian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan hukum, sehingga diperlukan pembaharuan kendati rancangan KUHP telah beberapa kali disempurnakan dan diajukan untuk dibahas di DPR tetapi belum disahkan.

“Harapan terbentuknya KUHP Nasional dan pembaruan KUHAP yang benar-benar mencerminkan cita rasa hukum nasional belum dapat terwujud,” ujarnya.

Menurutnya, mandeknya pembahasan rancangan KUHP dan KUHAP adalah contoh nyata pembaharuan hukum merupakan persoalan berat yang tidak hanya dilihat dari sudut pandang dogma hukum. Tidak hanya soal merumuskan norma yang paling mewakili kehendak umum,” ujarnya.

Politik hukum dan pelibatan publik sangat menentukan keberhasilan pembaharuan hukum. Maka itu, Syarifuddin mengusulkan pembaruan sistem pemidanaan memperhatikan filsafat hukum, substansi hukum, struktur hukum, kultur hukum dan politik hukum.

“Lima variabel tersebut saling terkait satu dengan lainnya. Kegagalan dalam harmonisasi kelimanya berakibat pada kesulitan dalam mewujudkan pembaruan hukum yang diharapkan,” imbuhnya.

Adapun dalam mengatasi kendala-kendala dalam perkara pidana, dia mengatakan, diperlukan lompatan berpikir agar terwujud keadilan yang substantif dan prosedural. Cara pandang terhadap hukum perlu mengedepankan kreativitas dan seni, karena hukum adalah seni pemecahan masalah.

Universitas Diponegoro menyatakan pengangkatan Muhammad Syarifuddin menjadi Guru Besar dilakukan atas beberapa alasan. Ketua MA itu dianggap banyak mengembangkan pemikiran dan langkah progresif. Misalnya, mengenai masalah disparitas hukuman bagi koruptor, yaitu dengan menerbitkan aturan MA tentang Pedoman Pemidanaan terhadap penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Selain itu, Syarifuddin dianggap juga terlibat dalam pengembangan sistem aplikasi peradilan. Misalnya dengan pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, sistem peradilan elektronik bagi perkara perdata, agama dan tata usaha, serta pengembangan Sistem Informasi Perlengkapan MA dan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan.

Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 6462/MPK/KP/2021 Tanggal 29 Januari 2021. Rektor Undip Semarang Prof Yos Johan Utama menyebutkan, Muhammad Syarifuddin tercatat sebagai Guru Besar tidak tetap Undip yang ke-10.

“Proses untuk menetapkan Prof Syarifuddin sebagai guru besar tidak tetap panjang dari usulan berbagai pihak kemudian dibahas dan disetujui Fakultas Hukum, dewan kehormatan guru besar, senat universitas, dan mendapatkan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum (FH) Undip Prof Dr Retno Saraswati SH MHum menambahkan, alasan pengukuhan Muhammad Syarifuddin sebagai guru besar tidak tetap Ilmu Hukum Pidana karena memiliki prestasi luar biasa dalam bidang hukum.

“Telah menghasilkan banyak buku, menulis di jurnal berindeks Scopus. Semoga pengukuhan guru besar Prof Syarifuddin membawa manfaat bagi FH Undip,” kata Retno.

Sebagai Ketua MA Muhammad Syarifuddin dinilai telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif sebagi terobosan kreatif (creative breakthrough) yang mencerminkan sikap tanggap, keberanian sekaligus menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa sebagi seorang praktisi maupun teoritisi. (Dewi)

Berita Terkait

Ini Kata Pengamat Politik Soal Mencari Figur Pemimpin Mantan Ibukota Jakarta
Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB