Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Luncurkan Program JMS dan GSJ

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Program Jaksa Sahabat Guru (JSG) dengan melakukan penyuluhan, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring di Gedung Command Centre Diskominfosantik.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang terdiri dari para Kepala Sekolah baik Guru di Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi peserta kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Sahabat Guru (JSG).

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, materi yang disampaikan tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring, Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyberbullying juga dampak buruk sosial media.

“Materi yang disampaikan hari ini, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring. Program JMS dan JSG ini disambut baik oleh pihak sekolah dimana dialog interaktif berjalan cukup panjang tentang materi yang dipaparkan,” kata Lawberty, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menurut Lawberty, penyuluhan hukum kepada para tenaga pendidikan tersebut sangat penting untuk mengimbangi perkembangan dan kemajuan teknologi atau era digital untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum tanpa disadari karena kurangnya pengetahuan tentang hukum itu sendiri.

“Penyuluhan hukum terkait kegiatan belajar mengajar secara daring ini sangatlah penting. Oleh karena itu, kami merasa wajib menyampaikan melalui program JMS dan JSG agar para pendidik mengetahui perkembangan hukum berkaitan dengan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Karena, tambah Lawberty, kemajuan teknologi sekarang ini membuat adanya bentuk-bentuk hukum baru maupun produk Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kemajuan teknologi itu guna melindungi kepentingan atau hak orang lain.

“Agar para tenaga pendidikan dapat memahami potensi kerawanan pelanggaran hukum yang dapat terjadi dari penggunaan media elektronik yang dapat mendristribusikan informasi khususnya penggunaan internet,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB