25 Napi Lapas Semarang Dapat Pembebasan Asimilasi di Rumah

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali bebaskan sebanyak 25 narapidana (napi) dalam rangka asimilasi dirumah, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya, ditahun 2020, Lapas Semarang telah mengeluarkan sebanyak 577 narapidana untuk asimilasi dirumah.

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyampaikan, pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dadi, 25 narapidana yang dibebaskan sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah, bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) dan bukan pidana lebih dari satu perkara melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19,” ujar Dadi.

Dadi berpesan, selama menjalani asimilasi dirumah, narapidana harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran, dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh.

“Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan tersebut,” harapnya.

Kedepan, bakal ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi dirumah, masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

Sementara asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.

“Asimilasi tidak diberikan kepada tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” jelas Dadi.

Dalam pelaksanaan asimilasi sendiri diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga, untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi dirumah. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB