Pemkot Bekasi Gelar Operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sebanyak 56 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).

“Hari ini, kita dari Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama Pengadilan, Kejaksaan, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di Pasar,” kata Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Dikatakan Saut, dalam pelaksanaanya, 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar Pria dan 5 pelanggar Perempuan. Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran Pasar Kranji Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelanggar, kami data dan diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilanjutkan dengan sidang ditempat oleh Hakim PN Kota Bekasi. Setelah diputuskan kesalahannya, pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Suat juga mengungkapkan, jumlah denda yang terkumpul dari 56 pelanggar sebanyak Rp2.336.000 yang kemudian masuk kedalam kas daerah melalui Bank BJB Cabang Kota Bekasi. Jumalh tersebut lebih besar dari kegiatan Yustisi sebelumnya pada Kamis 28 Januari 2021 yaitu sebanyak Rp1.674.000.

“Kami dari Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19 ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB