BERITA BEKASI – Sebanyak 56 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Kranji Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).
“Hari ini, kita dari Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan kegiatan Yustisi bersama Pengadilan, Kejaksaan, Koramil 01 dan Polsek Bekasi Kota dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang beraktivitas di Pasar,” kata Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.
Dikatakan Saut, dalam pelaksanaanya, 56 pelanggar yang terdiri dari 51 pelanggar Pria dan 5 pelanggar Perempuan. Pelanggar tersebut kita berhentikan karena tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki disekitaran Pasar Kranji Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelanggar, kami data dan diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilanjutkan dengan sidang ditempat oleh Hakim PN Kota Bekasi. Setelah diputuskan kesalahannya, pelanggar akan ditentukan dendanya oleh Jaksa yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB,” jelasnya.
Suat juga mengungkapkan, jumlah denda yang terkumpul dari 56 pelanggar sebanyak Rp2.336.000 yang kemudian masuk kedalam kas daerah melalui Bank BJB Cabang Kota Bekasi. Jumalh tersebut lebih besar dari kegiatan Yustisi sebelumnya pada Kamis 28 Januari 2021 yaitu sebanyak Rp1.674.000.
“Kami dari Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat semakin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah Covid-19 ini,” pungkasnya. (Edo)