Soal Asset PDAM TB, Kasi Datun: Kalau Sepakat Kenapa Dipersoalankan

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kasi Datun Kejari), Cardiana, membenarkan adanya pendampingan dari Jaksa sebagai pengacara negara dalam proses pemisah asset PDAM Tirta Bhagasasi Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun, Cardiana menegaskan, surat kuasa khusus (SKK) berkaitan dengan PDAM Tirta Bhagasasi diterima pada tahun 2020, bukan dari 2012 atau 2017.

“Kami baru menerima SKK itu tahun 2020 jadi bukan dari pertama bergulirnya proses pisah asset. Kami masuk ditengah-tengah,” kata Cardiana, Jumat (29/1/2021).

Sementara, sambung Cardiana, proses pemisahan aset sudah lama berjalan. Kemudian kehadiran Jaksa sebagai pengacara negara dalam proses hanya pendampingan, tidak masuk dalam perhitungan nilai asset tersebut,” jelasnya.

Berkaitan dengan angka yang muncul dalam pemisahan asset PDAM Tirta Bhagasasi, Kasi Datun mengatakan, bukan kewenangan jajarannya. Yang berkompeten dalam hal itu, BPKP dan keputusan Kepala Daerah.

“Munculnya angka atau nilai bisa di konfirmasi ke BPKP. Dalam hal ini Pemkab minta pendapat kami. Tapi kalau soal angka itu kewenangan tim mereka. Keputusan dan kebijakan berkaitan pemisahan asset itu semuanya kewenangan kepala daerah,” ulasnya.

Baca Juga :  Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Pemisahan asset ini, tambah Kasi Datun, untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Bupati dan Walikota sudah sama-sama setuju makanya kedua Kepala Daerah ini, sudah membuat keputusan bersama.

“Ini untuk kepentingan masyakarat juga. Masyarakat Kota Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi. Ya, kalau Kepala Daerahnya sudah setuju kenapa kita mempermasalahkan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi
Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok
Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD
Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang
Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi
Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada
Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB