BERITA BEKASI – Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kasi Datun Kejari), Cardiana, membenarkan adanya pendampingan dari Jaksa sebagai pengacara negara dalam proses pemisah asset PDAM Tirta Bhagasasi Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Cardiana menegaskan, surat kuasa khusus (SKK) berkaitan dengan PDAM Tirta Bhagasasi diterima pada tahun 2020, bukan dari 2012 atau 2017.
“Kami baru menerima SKK itu tahun 2020 jadi bukan dari pertama bergulirnya proses pisah asset. Kami masuk ditengah-tengah,” kata Cardiana, Jumat (29/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, sambung Cardiana, proses pemisahan aset sudah lama berjalan. Kemudian kehadiran Jaksa sebagai pengacara negara dalam proses hanya pendampingan, tidak masuk dalam perhitungan nilai asset tersebut,” jelasnya.
Berkaitan dengan angka yang muncul dalam pemisahan asset PDAM Tirta Bhagasasi, Kasi Datun mengatakan, bukan kewenangan jajarannya. Yang berkompeten dalam hal itu, BPKP dan keputusan Kepala Daerah.
“Munculnya angka atau nilai bisa di konfirmasi ke BPKP. Dalam hal ini Pemkab minta pendapat kami. Tapi kalau soal angka itu kewenangan tim mereka. Keputusan dan kebijakan berkaitan pemisahan asset itu semuanya kewenangan kepala daerah,” ulasnya.
Pemisahan asset ini, tambah Kasi Datun, untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Bupati dan Walikota sudah sama-sama setuju makanya kedua Kepala Daerah ini, sudah membuat keputusan bersama.
“Ini untuk kepentingan masyakarat juga. Masyarakat Kota Bekasi dan masyarakat Kabupaten Bekasi. Ya, kalau Kepala Daerahnya sudah setuju kenapa kita mempermasalahkan,” pungkasnya. (Mul)