Dampak Dari Pandemi Covid-19 Banyak Pekerja di Rumahkan

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sejak mulai masuknya pandemi Covid-19 awal Maret 2020 di Indonesia, termasuk di Kota Bekasi, selain sektor kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan.

Kepada Matafakta.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, terjadinya pekerja atau buruh yang dirumahkan, diliburkan, bahkan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan sebagai akibat sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti produksi.

“Dari sisi pekerja, terjadi gelombang PHK tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian sektor. Dari sisi pengusaha, pandemi Covid-19 menyebabkan menurunnya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha dalam masa pandemi,” terang Ika, Jumat (29/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ika, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menghadapi tantangan pandemi ini telah berupaya dalam penanganan dan pencegahan penularan melalui Bidang Kesehatan serta berupaya melakukan pemulihan atau menjaga iklim ekonomi agar tetap berjalan dengan baik.

“Salah satunya, dengan mengeluarkan atau menerbitkan Instruksi Walikota (IW), Surat Edaran Walikota Bekasi bahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang kesemuanya merupakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19,” katanya.

Selain itu, sambung Ika, terkait dengan hal ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat melakukan Monev terhadap kegiatan-kegiatan produksi perusahaan pada masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Dari data yang dilaporkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi terkait dengan kondisi pekerja atau buruh pada perusahaan sampai dengan bulan Desember 2020 adalah sebagai berikut: Pekerja atau buruh yang dirumahkan sebanyak 411 orang, diliburkan sebanyak 923 orang dan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sebanyak 1.601 orang.

“Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2,203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja atau buruh, maka prosentase jumlah pekerja atau buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini adalah + 1,9 %. Dan prosentase jumlah pekerja atau buruh yang dirumahkan adalah + 0.5 %,” jelas Ika.

Sementara itu, merujuk data jumlah PHK pekerja atau buruh se-Provinsi Jawa Barat update data tanggal 20 November 2020 disnakertrans Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 19.384 pekerja atau buruh dan yang dirumahkan sebanyak 80,151 pekerja atau buruh.

“Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan Pasal 151 UU Nomor: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.

Masih kata Ika, Pemerintah Kota Bekasi melalui Disnaker Kota Bekasi menghimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuain upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan. Pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang di sesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.

Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, Pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur atau dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pemerintah Kota Bekasi juga berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan memalui program kartu Prakerja.

“Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah Corona maupun penyanda,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB