65 Orang Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Terjaring Petugas

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pantauan Matafakta.com, dilapangan, operasi Yustisi gabungan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Bank BJB.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 65 orang terjaring razia, karena kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terdiri dari 53 pria dan 12 wanita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan, terkait teknis jalannya kegiatan yaitu pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan distop petugas.

“Selanjutnya, pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh Jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada Pemerintah melalui Bank BJB,” katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Abi juga menyampaikan, bahwa jumlah total beserta denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi gabungan tersebut sebanyak Rp1.674.000. Pihaknya, bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha,” pungkasnya. (Hasrul/Edo)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB