BERITA BEKASI – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi serta evaluasi penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi bernomor: 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 Januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut:
Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB
2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
7. Panti Pijat, SPA dan refleksi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan20.00 WIB
8. Arena Permainan Anak Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.
b. Untuk Rumah Makan atau Restoran, Usaha sejenisnya dan Café, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away, drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk Rumah Makan, Restoran, Usaha diluar Mall)
c. Untuk Rumah Makan atau Restoran, usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan.
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice, Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box atau Hampers.
Selain itu, wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung atau tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga atau Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB.
Sementara, khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB. (Edo)