Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Sektor Usaha Massa Pandemi

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi serta evaluasi penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi bernomor: 556/1 33/SET.COVID-19 tertanggal 25 Januari 2021 ini disampaikan hal sebagai berikut:

Terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Bekasi melakukan Perpanjangan pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Standarisasi Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Bekasi mengatur waktu operasional untuk Kategori Hiburan Umum, diantaranya:
1. Klab Malam mulai pukul 16.00 WB sampai dengan 20.00 WIB
2. Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB
7. Panti Pijat, SPA dan refleksi mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan20.00 WIB
8. Arena Permainan Anak Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

b. Untuk Rumah Makan atau Restoran, Usaha sejenisnya dan Café, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 20.00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away, drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WB (berlaku untuk Rumah Makan, Restoran, Usaha diluar Mall)

Baca Juga :  Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

c. Untuk Rumah Makan atau Restoran, usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan.

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice, Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan box atau Hampers.

Selain itu, wajib tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung atau tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan.

e. Untuk Gelanggang Olahraga atau Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WlB.

Sementara, khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 18.00 WlB. (Edo)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB