Resmob Polrestabes Semarang Lumpuhkan 5 Perampok Dalam Pelarian 

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng, membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 07.54 WIB.

Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke-empat orang pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan, dari lima orang pelaku, empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yaitu, Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), Maftuhi (26), dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yakni, Moch Agus Irawan (39), Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis 20 Januari 2021 pukul 14.00 WIB kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA,” jelas, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang,” Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Irwan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik. Selanjutnya, memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

“Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok di Pangandaran, Tim Resmob yang di Back-Up Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis, kita buntuti mereka saat memutari Kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap ditengah jalan yang diwarnai tembakan peringatan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB