Resmob Polrestabes Semarang Lumpuhkan 5 Perampok Dalam Pelarian 

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng, membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 07.54 WIB.

Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke-empat orang pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan, dari lima orang pelaku, empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yaitu, Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), Maftuhi (26), dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yakni, Moch Agus Irawan (39), Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

“Pelaku kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis 20 Januari 2021 pukul 14.00 WIB kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA,” jelas, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang,” Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Irwan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik. Selanjutnya, memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

“Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok di Pangandaran, Tim Resmob yang di Back-Up Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis, kita buntuti mereka saat memutari Kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap ditengah jalan yang diwarnai tembakan peringatan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB