BERITA DEPOK – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Depok mengungkap peredaran narkoba internasional yang dipimpin langsung Kasatnarkoba AKBP Aldo Ferdian setelah berhasil membekuk seorang kurir narkoba dengan barang bukti 46 kilogram sabu disebuah Hotel di Padang, Sumatera Barat, Senin (18/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polrestro Depok dalam menekan peredaran narkoba masa pandemi Covid-19 tetap berjalan. Hal ini terbukti, dari pengembangan tersangka yang lebih dahulu ditangkap di Polres Metro Depok.
Informasi awal didapatkan, bahwa pelaku DN alias SS sebagai bandar yang akan mengirim paket sabu untuk diedarkan ke Pulau Jawa dan Jakarta. Dengan cara undercover keberadaannya terendus disebuah Hotel daerah Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun saat kamar digrebek anggota hanya menemukan seorang pelaku yang bertugas sebagai kurir, berinisial EP alias MA alias M (25) yang langsung dibekuk anggota kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menambahkan, anggota yang tergabung dalam Timsus Resnarkoba Polres Metro Depok dipimpin Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian mendapatkan barang bukti dua buah koper travel warna biru dan hitam berisi sabu.
“Jika melihat kemasan sabu terbungkus sampul plastik warna hijau berasal dari Malaysia. Kita menduga kurir yang kita tangkap ini merupakan salah satu dari jaringan internasional narkoba dari negeri jiran Malaysia,” ungkapnya.
Anggota, sambung Imran, masih mendalami pengungkapan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Anggota masih melakukan penyelidikan pengembangan ke tiga pelaku yang masih DPO, yaitu DN alias SS dan diatasnya lagi ada AT sama UA masih dalam pengejaran anggota dilapangan,” jelas Imran.
Hasil dari pengakuan pelaku kepada penyidik, Kurir EP ini sudah beberapa kali melakukan pengantaran paket sistem putus antar di tempat.
“Pelaku kurir EP ini ikut bersama DN yang sekarang DPO. Pelaku EP ini sudah beberapa kali menjadi kurir atau ‘kuda’ mengantarkan paket sabu dengan setiap imbalan sekali antar mencapai Rp50 juta sampai Rp100 jutaan,” ujarnya.
Uang yang didapatkan pelaku setiap antar paket sabu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apapun alasan pelaku, tetap menyalahi aturan perundang-undangan penyalahgunaan narkoba Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Pelaku EP yang kedua tangannya diborgol mendapat pengawalan ketat Anggota Polres Metro Depok saat digiring ke dalam sel tahanan Mapolres Depok,” pungkasnya. (Yon)