Rahmat Effendi Lantik Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stadion Chandrabaga Kota Bekasi

Stadion Chandrabaga Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Apel pagi dirangkaikan dengan pelantikan Kelompok Kerja Bunda Pendidikan Usia Dini (PAUD) Kota Bekasi yang berlangsung di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai pembina apel melantik Hj. Gunarti Rahmat Effendi sebagai penanggung jawab kelompok kerja PAUD Kota Bekasi beserta pengurusnya.

Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Bekasi Tahun 2020-2025, bertugas untuk pembinaan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan dukungan program Pemerintah di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hj. Gunarti Rahmat Effendi sebagai penanggung jawab kelompok kerja PAUD Kota Bekasi dan menjadi Ketua Pokja yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman, sekaligus dilantik bersama Tim Kecamatan se-Kota Bekasi untuk membina dan memberikan pengarahan program-program pembinaan untuk anak usia dini.

Dalam amanatnya, Rahmat memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah dimassa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi agar segera mengeluarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi untuk menugaskan aparatur kembali mengenakan rompi Satgas Covid-19 untuk turun ke wilayah.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

“Tindak lanjut dari masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang berlanjut ke PPKM untuk membutuhkan kesadaran masyarakat dari sosialisasi warga tentang penerapan PPKM di Kota Bekasi, terutama kepada pelaku usaha mengingat tertibnya pemberlakuan masa waktu tutupnya usaha,” kata Rahmat.

Rahmat pun mengarahkan, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi agar bersinergi dengan Satgas pengendali tugas Polres dan Kodim 0507 untuk membantu sosialisasi PPKM.

Sementara, untuk Camat dan Lurah yang berada diwilayah untuk selalu bersinergi dengan 3 Pilar dan langsung turun kelapangan guna menindaklanjuti peraturan yang telah berlaku dengan menjaga ketat Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Bekasi.

Rahmat juga mengungkapkan, mengenai Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang sangat dihimbau kepada seluruh jajaran diwilayah untuk tidak sama sekali memotong BST yang sampai ke warga sebagai penerima bantuan dimassa pandemi Covid-19.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Camat dan Lurah agar membuat edaran kepada Ketua RT dan RW terkait dana BST yang harus sampai ketangan warga langsung tanpa ada kebijakan lain diatas kebijakan dari Kemensos RI. Jika masih ada oknum nakal agar ditindak inspektorat dan pihak berwajib,” tegasnya.

Rahmat pun menyinggung mengenai perencanaan pembangunan kick off meeting, memberikan waktu 4 hari kepada perangkat daerah dan Tim Wilayah untuk membawa dokumen perencanaan baik 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Bekasi maupun aspirasi dari Anggota Dewan Kota Bekasi.

“Sebagai admin penginput dalam Kegiatan Anggaran Kinerja (KAK) untuk membuat sketsa yang jelas dan jangan hanya mengira-ngira apa yang menjadi konteks skala prioritas dan apa yang dibutuhkan secara betul-betul untuk dapat mengakomodir secara masif menyajikan sebaik-baiknya untuk masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB