Pilkada 2020, Bawaslu Jateng Tangani 114 ASN Tak Netral

- Jurnalis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah telah menangani 44 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020.

Sebanyak 44 kasus tersebut terdapat 114 ASN yang diusut oleh jajaran pengawas di Jawa Tengah karena dugaan netralitas ASN. Data ini update sejak tahapan pilkada 2020 hingga 15 Januari 2021.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, kasus netralitas ASN tersebar di berbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, diantaranya Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal dan Pemalang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam Pilkada 2020, Bawaslu di Jawa Tengah bekerja keras untuk menangani dugaan netralitas ASN. Sebab, sesuai dengan ketentuan, ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Sebelum penanganan, para pengawas juga sudah melakukan pencegahan netralitas ASN. Namun, jika tetap ada ASN yang tak netral maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran,” ungkapnya, Jumat (15/1/2021).

Terkait kasus netralitas ASN, Bawaslu di Jawa Tengah sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dikatakan, dari 114 ASN, jumlah yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 89 ASN. Dari jumlah rekomendasi sanksi KASN ini, sebanyak 72 ASN sudah ditindaklanjuti sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.

Sedangkan jumlah yang belum ditindaklanjuti oleh PPK sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 15 orang ASN. “Jumlah rekomendasi Bawaslu di Jawa Tengah yang belum ditindaklanjuti oleh KASN ada 13 kasus yang terdiri dari 21 orang ASN,” ujarnya.

Bawaslu Jawa Tengah berharap, KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020.

Tindaklanjut KASN atas kasus netralitas ASN adalah dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Sanksi yang direkomendasikan KASN terdiri dari beberapa bentuk, misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No.42 Tahun 2004, sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan lainnya.

Adapun tindaklanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, hukuman disiplin sedang berupa teguran lisan kepada ASN, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Bawaslu di Jawa Tengah juga menangani 2 kasus dugaan netralitas ASN dengan jumlah 4 terlapor. Namun kasus tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB