Polrestro Bekasi Tetapkan Manajemen Waterbom Lippo Cikarang Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka manajemen Waterboom Lippo Cikarang yakni, General Manager (GM) Ike Patricia dan Manager Marketing (MM) Dewi Nawang Sari, buntut pembubaran kerumunan pada Minggu 10 Januari 2021 kemarin.

Dugaan kuat pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dimassa pandemi juga dinilai sebagai kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan murni niat dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang dengan mengumumkan promo melalui pamplet dan media sosial.

Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Prokes atau Kekarantinaan Kesehatan ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka atas nama IP dan DN,” kata Kombes Pol Hendra Gunawan saat menggelar Press Conference di Lobby Mapolrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Dikatakan Kapolres, keduanya, IP dan DN dengan sengaja selaku pihak managemen Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang dengan memberikan promo kejutan awal tahun seharga Rp10.000 per orang berlaku pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 07.00-08.00 WIB, langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang.

“Promo diumumkan di media sosial instagram milik pihak Waterboom melalui akun @waterboomlippocikarang pada tanggal 06 Januari 2021, guna menarik minat masyakarat untuk mengunjungi Taman Rekreasi Waterboom Lippo Cikarang ditengah massa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara maka kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 9 (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

“Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Selain itu, lanjut Kapolres, Pasal 216 KUHP Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Sebaliknya, tambah Kapolres, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan pidana denda sebesar Rp9000.

“Pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB