Harta Senilai Ratusan Juta Milik Artis Jeremy Thomas Digasak ART

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cilandak

Polsek Cilandak

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Cilandak Jakarta Selatan, membekuk sepasang suami istri (pasutri) Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan aksi pencurian harta benda berharga milik keluarga artis sinetron Jeremy Thomas senilai ratusan juta rupiah di Kawasan Jalan Cempaka Lestari Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Tersangka yakni Maria Lusi Tri Sityaningsih (23) dan M. Abdul Basit alias Dul (26), meringkuk di sel Mapolsek Metro Cilandak, akibat perbuatan dirinya mencuri sejumlah barang berharga milik keluarga Jeremy Thomas dan Ina Thomas.

Kapolsek Cilandak AKP Iskandarsyah didampingi Kanitreskrim AKP Komang mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 26 November 2020 sekitar pukul.11:30 WIB. Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Cilandak, setelah putri Jeremy, Alex mengeluh barang-barangnya telah hilang.

“Tersangka merupakan ART sepasang suami istri yang baru bekerja di rumah korban selama tiga minggu dan setelah kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di kontrakannya di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujar Iskandar

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berharga berupa tas merk Gucci senilai Rp80 juta, sepasang perhiasan anting emas, anting emas berlian, sepatu merk Adidas, jaket milik Axel Mathew, dua Lipstik dan sepeda motor Honda Beat bernopol G 4061 NO adalah milik pelaku.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Adapun modus yang dilakukan tersangka mencari celah untuk mencuri barang berharga milik majikannya saat bersih-bersih dikamar korban. Ketika dilihat suasana lengang aman kedua ART itu lansung melancarkan aksinya.

Motifnya kedua pasangan pasutri, tambah AKP Iskandar, terlilit hutang sepeda motor yang menunggak. Dari pengakuan tersangka, kedua pasutri ini diberikan gaji sebesar Rp1,8 juta perbulan.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB