Harta Senilai Ratusan Juta Milik Artis Jeremy Thomas Digasak ART

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cilandak

Polsek Cilandak

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Cilandak Jakarta Selatan, membekuk sepasang suami istri (pasutri) Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan aksi pencurian harta benda berharga milik keluarga artis sinetron Jeremy Thomas senilai ratusan juta rupiah di Kawasan Jalan Cempaka Lestari Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Tersangka yakni Maria Lusi Tri Sityaningsih (23) dan M. Abdul Basit alias Dul (26), meringkuk di sel Mapolsek Metro Cilandak, akibat perbuatan dirinya mencuri sejumlah barang berharga milik keluarga Jeremy Thomas dan Ina Thomas.

Kapolsek Cilandak AKP Iskandarsyah didampingi Kanitreskrim AKP Komang mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 26 November 2020 sekitar pukul.11:30 WIB. Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Cilandak, setelah putri Jeremy, Alex mengeluh barang-barangnya telah hilang.

“Tersangka merupakan ART sepasang suami istri yang baru bekerja di rumah korban selama tiga minggu dan setelah kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di kontrakannya di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujar Iskandar

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berharga berupa tas merk Gucci senilai Rp80 juta, sepasang perhiasan anting emas, anting emas berlian, sepatu merk Adidas, jaket milik Axel Mathew, dua Lipstik dan sepeda motor Honda Beat bernopol G 4061 NO adalah milik pelaku.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Adapun modus yang dilakukan tersangka mencari celah untuk mencuri barang berharga milik majikannya saat bersih-bersih dikamar korban. Ketika dilihat suasana lengang aman kedua ART itu lansung melancarkan aksinya.

Motifnya kedua pasangan pasutri, tambah AKP Iskandar, terlilit hutang sepeda motor yang menunggak. Dari pengakuan tersangka, kedua pasutri ini diberikan gaji sebesar Rp1,8 juta perbulan.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB