BERITA SEMARANG – Polda Jateng melarang dan akan bertindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan pada malam tahun baru.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan terkait pengamanan perayaan pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tidak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan, yang tujuannya menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi,” ujarnya.
Saat ini Polda Jateng sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.
Selain melarang membunyikan petasan, Polda Jateng juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.
“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup dirumah saja. Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tandasnya.
Sementara itu dalam menjaga kondusifitas dan keamanan, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga telah memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas kepada siapapun yang membunyikan petasan.
“Akan kita kejar, kita periksa dan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Nining)