Natal Tahun 2020, Lapas Klas IIA Cikarang Beri Remisi ke 37 WBP

- Jurnalis

Sabtu, 26 Desember 2020 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dihari Perayaan Natal Jumat 25 Desember 2020, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan remisi sebanyak 37 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepada Matafakta.com, Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Cikarang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 37 orang warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan sebagaimana diubah PP No.99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Lembaran Negara Tahun 1999 No.69, Tambahan Lembaran Negara Nomor.3846.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun perubahan pertama, PP No.28 Tahun 2006, perubahan kedua, PP No.99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” kata Bambang, Jumat (25/12/2020).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Dikatakan Bambang, syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus natal diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

“Tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No.99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sedangkan besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya yakni, 1. Tahun pertama telah menjalani 6-12 bulan mendapat 15 hari, 2. Tahun pertama telah menjalani lebih dari 1 tahun mendapat 1 bulan.

3. Tahun kedua mendapat 1 bulan, 4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan, 5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari, 6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari dan 7. Tahun keenam mendapat 2 bulan.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Perlu diketahui data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020 ini, jumlah tahanan ada 383 orang, Narapidana 1.494 orang dengan jumlah total 1.877 orang,” ungkapkapnya.

Masih kata Bambang, untuk remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 (Narapidana Dewasa) remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus natal dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang.

Pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 Bulan 15 Hari berjumlah 7 orang dengan total jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.

Natal ditahun 2020 ini, tambah Bambang, jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan.

“Pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di Lapas Klas II Cikarang dan sudah sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB