BERITA BEKASI – Dihari Perayaan Natal Jumat 25 Desember 2020, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan remisi sebanyak 37 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepada Matafakta.com, Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Cikarang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 37 orang warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan sebagaimana diubah PP No.99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Lembaran Negara Tahun 1999 No.69, Tambahan Lembaran Negara Nomor.3846.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun perubahan pertama, PP No.28 Tahun 2006, perubahan kedua, PP No.99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” kata Bambang, Jumat (25/12/2020).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Dikatakan Bambang, syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi khusus natal diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
“Tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No.99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sedangkan besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya yakni, 1. Tahun pertama telah menjalani 6-12 bulan mendapat 15 hari, 2. Tahun pertama telah menjalani lebih dari 1 tahun mendapat 1 bulan.
3. Tahun kedua mendapat 1 bulan, 4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan, 5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari, 6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari dan 7. Tahun keenam mendapat 2 bulan.
“Perlu diketahui data WBP Lapas Kelas IIA Cikarang pertanggal 25 Desember 2020 ini, jumlah tahanan ada 383 orang, Narapidana 1.494 orang dengan jumlah total 1.877 orang,” ungkapkapnya.
Masih kata Bambang, untuk remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 (Narapidana Dewasa) remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus natal dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 Hari ada 1 orang.
Pemotongan masa tahanan selama 1 Bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama 1 Bulan 15 Hari berjumlah 7 orang dengan total jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.
Natal ditahun 2020 ini, tambah Bambang, jumlah warga binaan yang mendapatkan masa pemotongan tahanan berjumlah 37 orang dengan pemotongan dari 15 hari, satu bulan sampai satu setengah bulan.
“Pemotongan masa tahanan yang di berikan kepada 37 tahanan, dilihat dari kelakuan para warga binaan dalam menjalankan masa hukuman selama di Lapas Klas II Cikarang dan sudah sesuai dengan keputusan Mentri hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)