Kakanwil Kemenkum dan HAM Jateng: Remisi Merupakan Hak WBP

- Jurnalis

Jumat, 25 Desember 2020 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Terkait pemberian remisi khusus di Hari Natal, Kakanwil Kemenkum dan HAM Jateng, Priyadi menyatakan, remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Remisi khusus Natal merupakan salah satu remisi yang diberikan kepada narapidana pada Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

“Ini adalah hak yang diberikan kepada WBP sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Salah satunya adalah mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam Lapas,” ujar Priyadi, Jumat (25/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, semua narapidana yang memenuhi syarat wajib diberikan remisi, termasuk narapidana narkoba.

Baca Juga :  Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

“Diharapkan kedepan ada perubahan kebijakan khusus narapidana narkoba, kecuali bandar, produsen dan pengedar. Tentu ini perlakuannya berbeda,” sambung dia.

Ditambahkan bahwa remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana. Namun dengan pemberian remisi ini bisa lebih meningkatkan keimanan dan motivasi, serta semangat bagi narapidana menjadi lebih baik. (Nining)

Berita Terkait

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan
Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron
Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga
PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024
Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan
Transera Waterpark Tawarkan Promo dan Event Spesial
Festival Kreatif Tahunan “Komukino Fest 2024” Semarang
Kejari Langkat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pidana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:43 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:24 WIB

Kajari Pulau Taliabu: Bekerjalah Seperti Kedua Tangan, Bukan Seperti Telinga

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:07 WIB

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:44 WIB

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Peristiwa

Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:14 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum

Berita Daerah

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Kamis, 16 Jan 2025 - 11:27 WIB

Foto: Aksi Masa di Depan Kantor Kejari Kota Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi

Kamis, 16 Jan 2025 - 11:16 WIB

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB