BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi mulai akan memberlakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan SK Bupati dan Walikota Bekasi tanggal 19 November 2020,” kata Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim disela-sela acara media Gathering bersama insan pers, Jumat (11/12/2020) lalu.
Menurut Asep, penyesuaian tarif air bersih ini diberlakukan setelah enam tahun tidak ada perubahan penyesuaian tarif. Namun dalam pelaksanaanya, tarif ini tidak diberlakukan setelah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertimbangannya, sesuai arahan Bupati dan Walikota Bekasi, karena dimasa pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat umum,” jelasnya.
Dalam tarif ini, sambung Usep, untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1) R-2 dan kantor Pemerintah penyesuaiannya masih dibawah harga pokok produksi (HPP) dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp1.620 per meter kubik.
Dikatakan Usep, adapun dasar hukum penyesuaian tarif sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2018 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Dalam aturan tersebut Pemkab akan memberikan laporan ke Pemprov Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.
“Alasan penyesuaikan tarif air bersih ini adalah untuk meningkatkan kualitas, kualitas, kontiunitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih pada masyarakat,” ujarnya.
Usep juga menegaskan, penyesuaian tarif air bersih untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan.
“Pertimbangan penyesuaian tarif ini dilakukan karena tarif harus terjangkau bagi pelanggan khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” ungkap Usep.
Lebih lanjut Usep mengatakan, setelah penyesuaian tarif air bersih ini, selain dapat menambah 10 ribu hingga 20 ribu sambungan langganan baru pada tahun 2021 juga menjaga tingkat kehilangan air dikisaran angka 25-27 persen.
“Hingga akhir tahun 2020 ini jumlah pelanggan PDAM TB sebanyak 260.000 pelanggan. Meskipun sebagai PDAM terbesar se-Jawa Barat namun cakupan pelayanan air saat ini baru mencapai 40 persen dari jumlah penduduk Kota dan Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Usep juga menyebut, dalam peencanaan bisnis atau business plan PDAM sejak tahun 2018 hingga 2020, cakupan air ditargetkan antara 60-70 persen.
“Saat ini, dari 23 wilayah Kecamatan se-Kabuparen Bekasi, 19 Kecamatan sudah terlayani air bersih. Sedangkan Kota Bekasi, dari 12 Kecamatan sudah terlayani 7 Kecamatan,” pungkasnya. (Edo/Hasrul)