BERITA BEKASI – Tim khusus (Timsus) gabungan dari Satres Narkoba Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Polisi Militer, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi mendatangi sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (3/12/2020) malam.
Kedatangan petugas tersebut untuk memastikan kalau tempat hiburan tersebut beroperasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Malam ini, kami melaksanakan kegiatan untuk menekan penyebaran Covd-19 yakni memantau THM yang beroperasi. Jika ada THM yang melanggar maka kami tidak segan melakukan penutupan,” tegas Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi kepada Matafakta.com, Kamis (3/11/2020) Malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya, selain melakukan pemantauan Protokol Kesehatan, petugas juga menggelar rapid test terhadap karyawan yang bekerja ditempat hiburan tersebut. “Kami tidak mau ada klaster baru dari lokasi tempat hiburan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kompol Budi, dari hasil rapid test yang digelar tidak ada satupun yang menunjukkan reaktif. “Seluruh karyawan yang dites hasilnya negative,” jelasnya.
Dalam razia gabungan, tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bekasi, dilakukan dibeberapa THM untuk melihat langsung kondisi THM tersebut yang melayani para pengunjung dengan menggunakan Protokol Kesehatan.
Sementara itu, dari hasil kegiatan tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang belum menerapkan Protokol Kesehatan seperti tidak menyediakan hand Sanitizer didepan pintu serta spanduk bertuliskan himbauan Prokes.
“Sudah kami himbau. Dan kami tegaskan kegiatan ini akan rutin kami gelar selama massa pandemi,” pungkasnya. (Mul)