Isu Pungli Alkes Covid, Salmon Minta Kemenhan Laporkan Vendor Nakal

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Peduli Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Salmon Simamora, meminta agar Kementrian Pertahanan (Kemenhan) melaporkan perusahaan-perusahaan pengadaan alat kesehatan.

Hal itu diutarakan Salmon, menyusul isu dari sorang oknum diluar jajaran Kementerian Pertahanan RI berinisial SK, disebut-sebut menjadi operator penarikan komisi proyek pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 di Kementerian yang dipimpin, Prabowo Subianto tersebut.

“Kita meminta agar Kemenhan membuat laporan kepada aparat hukum agar menyelidiki info yang menyesatkan dan bertendesi akan mengacaukan penanggulangan Covid-19,” kata Salmon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar sesat itu, sambung Salmon, memojokan Kemenhan dan membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Pertahanan menjadi takut melakukan kesepakatan kerjasama dengan para vendor dan supplier, karena takut dianggap korupsi.

“Isu ini sepertinya digulirkan vendor-vendor nakal yang sudah tidak dipakai lagi Kemenhan, karena sekarang ini kegiatan pengadaan di Kemenhan sangat ketat dan sudah tidak bisa lagi bermain main melakukan mark up,” jelasnya.

Kabar ini, merupakan upaya untuk mengacaukan program-program Pemerintah Jokowi dalam hal melakukan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan jajaran Kementrian Pertahanan untuk bisa menyediakan Alkes bagi keperluan Dinas Kesehatan Rumah Sakit yang dikelola TNI.

Sebelumnya, ada kabar yang beredar dikalangan vendor alat kesehatan SK bekerjasama dengan oknum elit Senayan berinisial SD. Keduanya, dituding memungut komisi total sekitar 40 persen dan harus diselesaikan didepan sebagai syarat Letter of intent (LOI) perusahaan tersebut agar ditunjuk sebagai pemasok Alat Kesehatan (Alkes).

Adapun rinciannya dari pungutan 40 persen itu, akan distribusikan untuk DAKO 32 persen dari nilai pagu kontrak dan dari DAKO itu dikembalikan 12 persen plus keuntungan kepada SK, karena SK yang telah mengejot waktu anggaran itu disetujui di Banggar, sehingga DAKO bersisa 20 persen. Selain 32 persen itu, ternyata ada juga jatah Rumah PATRA 8 persen.  (Yon)

 

Sumber lassernewstoday.com

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB