Tabrak Permen LH, PT. IWMS Nekad Kelola Bank Sampah Fajar Paper

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerhati Lingkungan, Asep Saipul Anwar, soroti hasil rapat terkait pengelolaan Bank Sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak pengelola Bank Sampah, Benteng Kreasi, Fajar Paper dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah kami kaji, evaluasi dan verifikasi, kami menemukan hasil rapat tersebut ada aturan yang tidak sesuai dengan peruntukan Bank Sampah yang dikelola Perusahaan PT. Indonesia Waste Management Solution (IWMS), anak perusahaan dari PT. Xaviera Global Synergy (XGS),” terang Asep kepada Matafakta.com, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan Asep, berdasarkan Permen LH Nomor:13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (1) bahwa, kegiatan 3R yakni, Reduce (kurangi), Reuse (gunakan kembali), Recycle (daur ulang) melalui Bank Sampah dilaksanakan, a. Menteri, b. Menteri terkait lainnya, c. Gubernur, d. Bupati atau Walikota dan e. Masyarakat.

“Pada Pasal 8-nya, menyebutkan, kelembagaan Bank Sampah dapat berbentuk Koperasi atau Yayasan. Jadi, tidak ada dalam Permen LH Nomor: 13 tahun 2012 itu yang menyebutkan perusahaan,” jelas Asep.

Lebih jauh, Asep mengatakan, bahwa perusahaan milik HY selaku pihak pengelola Bank Sampah, tidak menjalankan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Permen LH Nomor: 13 Tahun 2012 tersebut.

“Bank Sampah itu, tidak diperkenankan mengelola limbah Industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT. Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper,” tegasnya.

Di Permen LH itu, sambung Asep, menyebutkan bahwa, kegiatan 3R dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

“Sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus berizin. Ini beroperasi akhir November, tapi izin masih mengurus,” ungkapnya.

Apalagi, kata Asep, Bank Sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT001/RW02, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat itu, belum mengantongi izin dari Kepala Daerah.

Oleh karena itu, lanjut Asep dia meminta aktivitas pengelolaan Bank Sampah PT. IWMS segera dihentikan sampai mendapatkan status yang jelas kelembagaan yang digunakan, Bank Sampah atau Industri mengelola limbah.

Selain itu, Asep juga meminta agar PT tersebut taati aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan, karena belum melengkapi izin dan mengkaji ulang mengingat lokasinya berada di permukiman bukan dilahan Industri.

“Apabila kegiatan Bank Sampah itu tetap dijalankan, maka akan mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mengangkangi Permen LH Nomor: 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi mengatakan, Bank Sampah Benteng Kreasi, tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.

“Bank Sampah itu, tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” jelasnya singkat ketika dimintai keterangan terkait perusahaan pengelolaan sampah tersebut.

Sebelumnya, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro menjelaskan, pihaknya hanya berada pada ranah Pamongpraja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.

“Bank Sampah menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah liat di videonya ngak ada B3. Nanti kita akan cek langsung ke lapangan. Kita ranahnya masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB