Tabrak Permen LH, PT. IWMS Nekad Kelola Bank Sampah Fajar Paper

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerhati Lingkungan, Asep Saipul Anwar, soroti hasil rapat terkait pengelolaan Bank Sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak pengelola Bank Sampah, Benteng Kreasi, Fajar Paper dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah kami kaji, evaluasi dan verifikasi, kami menemukan hasil rapat tersebut ada aturan yang tidak sesuai dengan peruntukan Bank Sampah yang dikelola Perusahaan PT. Indonesia Waste Management Solution (IWMS), anak perusahaan dari PT. Xaviera Global Synergy (XGS),” terang Asep kepada Matafakta.com, Selasa (1/12/2020).

Dikatakan Asep, berdasarkan Permen LH Nomor:13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (1) bahwa, kegiatan 3R yakni, Reduce (kurangi), Reuse (gunakan kembali), Recycle (daur ulang) melalui Bank Sampah dilaksanakan, a. Menteri, b. Menteri terkait lainnya, c. Gubernur, d. Bupati atau Walikota dan e. Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Pasal 8-nya, menyebutkan, kelembagaan Bank Sampah dapat berbentuk Koperasi atau Yayasan. Jadi, tidak ada dalam Permen LH Nomor: 13 tahun 2012 itu yang menyebutkan perusahaan,” jelas Asep.

Lebih jauh, Asep mengatakan, bahwa perusahaan milik HY selaku pihak pengelola Bank Sampah, tidak menjalankan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Permen LH Nomor: 13 Tahun 2012 tersebut.

Baca Juga :  Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

“Bank Sampah itu, tidak diperkenankan mengelola limbah Industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT. Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper,” tegasnya.

Di Permen LH itu, sambung Asep, menyebutkan bahwa, kegiatan 3R dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

“Sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus berizin. Ini beroperasi akhir November, tapi izin masih mengurus,” ungkapnya.

Apalagi, kata Asep, Bank Sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT001/RW02, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat itu, belum mengantongi izin dari Kepala Daerah.

Oleh karena itu, lanjut Asep dia meminta aktivitas pengelolaan Bank Sampah PT. IWMS segera dihentikan sampai mendapatkan status yang jelas kelembagaan yang digunakan, Bank Sampah atau Industri mengelola limbah.

Selain itu, Asep juga meminta agar PT tersebut taati aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan, karena belum melengkapi izin dan mengkaji ulang mengingat lokasinya berada di permukiman bukan dilahan Industri.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

“Apabila kegiatan Bank Sampah itu tetap dijalankan, maka akan mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mengangkangi Permen LH Nomor: 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi mengatakan, Bank Sampah Benteng Kreasi, tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.

“Bank Sampah itu, tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” jelasnya singkat ketika dimintai keterangan terkait perusahaan pengelolaan sampah tersebut.

Sebelumnya, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro menjelaskan, pihaknya hanya berada pada ranah Pamongpraja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.

“Bank Sampah menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah liat di videonya ngak ada B3. Nanti kita akan cek langsung ke lapangan. Kita ranahnya masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB