Empat Bandit Jalanan Spesialis Pecah Kaca Mobil di Comot Polisi

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Empat bandit jalanan pelaku pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Minggu 29 November 2020 kemarin. Pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali selama 6 bulan sejak Pandemi Covid-19 melanda Jakarta.

“Lokasi aksi diantaranya, di daerah Pantura, Cikampek, di Kawasan Tanjung Priok 5 kali, Cilincing 3 kali, dan TKP lainnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko kepada awak media di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Djarwoko mengungkapkan, saat beraksi tersangka SL dan AJ menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengawasan.

Untuk tersangka AJ bertugas sebagai supir mobil yang digunakan untuk melancarkan tindak kejahatan. Sedangkan SL bertugas sebagai eksekutor pencurian.

Setelah dirasakan aman, lanjut Djarwoko, lokasi tersangka SL memecahkan kaca mobil korbannya dengan menggunakan obeng plus.

Setelah itu, SL masuk kedalam kendaraan melalui jendela mobil yang sudah dipecahkan kacanya dan membongkar aksesorisnya dengan menggunakan obeng berbagai jenis.

“Bagian mobil yang diincar para pelaku yakni, dashboard, tape, blower AC, speedometer dan sebagainya,” kata Djarwoko.

Setelah melakukan pencurian, aksesoris mobil tersebut dijual ke penadah SA dan MSN. Hasil dari penjualan masing-masing pelaku mendapatkan Rp800 ribu.

Kedua pelaku yang merupakan sopir Angkot, saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Tersangka SL dan AJ ditembak kakinya, karena melawan saat mau ditangkap.

Djarwoko menambahkan, berdasarkan dari pengembangan dan keterangan dari SL dan AJ, didapat 2 nama yang berperan sebagai penadah.

Kemudian polisi, tambah Djarwoko, mengejar penadah barang curian SA dan MSN yang diciduk di Kawasan Koja, Jakarta Utara.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB