Empat Bandit Jalanan Spesialis Pecah Kaca Mobil di Comot Polisi

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Empat bandit jalanan pelaku pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Minggu 29 November 2020 kemarin. Pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali selama 6 bulan sejak Pandemi Covid-19 melanda Jakarta.

“Lokasi aksi diantaranya, di daerah Pantura, Cikampek, di Kawasan Tanjung Priok 5 kali, Cilincing 3 kali, dan TKP lainnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko kepada awak media di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Djarwoko mengungkapkan, saat beraksi tersangka SL dan AJ menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tersangka AJ bertugas sebagai supir mobil yang digunakan untuk melancarkan tindak kejahatan. Sedangkan SL bertugas sebagai eksekutor pencurian.

Setelah dirasakan aman, lanjut Djarwoko, lokasi tersangka SL memecahkan kaca mobil korbannya dengan menggunakan obeng plus.

Setelah itu, SL masuk kedalam kendaraan melalui jendela mobil yang sudah dipecahkan kacanya dan membongkar aksesorisnya dengan menggunakan obeng berbagai jenis.

“Bagian mobil yang diincar para pelaku yakni, dashboard, tape, blower AC, speedometer dan sebagainya,” kata Djarwoko.

Setelah melakukan pencurian, aksesoris mobil tersebut dijual ke penadah SA dan MSN. Hasil dari penjualan masing-masing pelaku mendapatkan Rp800 ribu.

Kedua pelaku yang merupakan sopir Angkot, saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Tersangka SL dan AJ ditembak kakinya, karena melawan saat mau ditangkap.

Djarwoko menambahkan, berdasarkan dari pengembangan dan keterangan dari SL dan AJ, didapat 2 nama yang berperan sebagai penadah.

Kemudian polisi, tambah Djarwoko, mengejar penadah barang curian SA dan MSN yang diciduk di Kawasan Koja, Jakarta Utara.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB