BERITA BEKASI – Korban pemukulan helm Roin (49) Warga Kampung Pulo Dadap RT03/RW005, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, mempertanyakan kinerja aparat Polres Metro Bekasi. Pasalnya, hingga kini, belum ada perkembangan terkait peristiwa yang dilaporkannya sejak 9 November 2020 lalu.
“Prosesnya jalan, tapi sampai sekarang belum ada perkembangannya. Senin 16 November 2020 kemarin saksi juga sudah diperiksa,” kata Roin kepada Matafakta.com, Sabtu (28/11/2020).
Diungkapkan Roin, bahwa pelaku pemukulan terhadap dirinya adalah DA Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini proses hukum yang ditangani pihak kepolisian masih berjalan dan belum ada kejelasan atau informasi ke pihak saya atau keluarga,” ulasnya.
Infrormasi yang didapat, sambung Roin, bahwa pelaku DA sudah dipanggil pihak kepolisian Polres Metro Bekasi, tapi tidak ditahan hanya sekedar diminta klarifikasi.
“Saya sebagai korban jadi heran, kok cuma klarifikasi. Kan sudah jelas laporan saya adalah tindak pidana penganiayaan dan korbannya sendiri saksinya juga ada,” keluh Roin.
Untuk itu, korban Roin kecewa dengan sikap penegak hukum yang seolah-olah enggan memproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku dalam kasus penganiayaan yang sudah dilaporkannya tersebut.
“Harusnya, laporan masyarakat ditangani serius sesuai undang-undang yang berlaku. Korbannya ada, bukti visum ada, saksinya ada, tapi kenapa sampai hari ini pelaku cuma diklarifikas kan aneh,” ungkapnya.
Korban pun, meminta keadilan ke penegak hukum di Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti laporan pemukulan yang dilakukan Kepala Desa itu sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau masih ngak ada kejelasannya juga saya sama keluarga akan pakai pengacara untuk melaporkan ke pihak berwenang yakni Masbes Polri,” ancamnya.
Sementara itu, Panglima LSM Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KPMP) Jawa Barat, Yatno sebagai kerabat korban mendesak Polres Metro Bekasi agar segera melakukan tindakkan sesuai dengan aturan hukum.
“Sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk dalam menegakan supermasi hukum, jangan sampai penegakan hukum di Kabupaten Bekasi ini seperti kata pepatah Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” sindirnya.
Jika Polres, tambah Yatno, tidak sanggup menangani kasusnya maka KPMP akan mendampingi ke Polda Metro Jaya atau Mabes Polri. Bila perlu ke Mendagri, karena ini menyangkut pejabat serta Komnas HAM demi tegaknya hukum.
“Harusnya, pelaku itu sudah ditahan karena ini tindak kriminal murni. Saya juga tegaskan tidak akan ada damai terkait isu di luar beredar kabar pihak korban dan pelaku sudah ada penyelesaian secara keluarga itu tidak benar alias kabar hoax,” pungkasnya. (Hasrul)