BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) bakal memanggil Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 malam.
“Pelan-pelan ya, semua kan berproses,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menjawab pertanyaan awak media soal rencana meminta keterangan dari HRS, Selasa (17/11/2020).
Yusri menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap 14 orang. Dari undangan itu, ada sembilan orang yang telah diminta keterangan pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesembilan orang itu diantaranya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT dan RW, Kasatpol PP serta Bhabinkamtibmas.
“Ada beberapa yang minta diundur besok. Seperti saksi nikah. Karena kita ada tiga elemen yang diklarifikasi di sini. Pertama, dari pemerintah daerahnya, lalu panitia penyelenggaranya dan nanti ada saksi-saksi tamu yang hadir yang kita lakukan klarifikasi,” jelas Yusri.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, undangan klarifikasi yang diberikan, bertujuan untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan. Proses penyidikannya berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” pungkas Tubagus. (Yon)