PA 212 Kekeh Gelar Reuni di Monas Dengan Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 16 November 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reuni PA 212

Reuni PA 212

BERITA JAKARTA – Ketua Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar mengatakan, pihaknya tetap berencana akan menggelar Reuni 212 dengan mematuhi protokol kesehatan di Monumen Nasional (Monas) pada 2 Desember mendatang.

“Kita sih insyallah akan reuni, tapi dengan menjaga protokol kesehatan, karena momennya 2 Desember. Makanya kita tetap tiap tahun digelar pada 2 Desember,” kata Bernard kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Bernard mengungkap, pihaknya tengah mencari alternatif lain apabila Monas tidak diizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digunakan untuk reuni, karena selama ini rutin digelar di Kawasan Monas.

Bernard memperkirakan massa yang akan hadir pada reuni 212 mendatang tidak sebanyak pada tahun-tahun sebelumnya agar protokol kesehatan tetap terjaga.

“Makanya kita sekarang masih cari alternatif tempat lain yang insyaallah bisa memungkinkan. Kalau misalnya Monas dapat izin, ya kita lakukan di Monas. Kalau tidak ya kita cari alternatif lain,” ulasnya.

Dikatakan Bernard, pihaknya menyayangkan bila Pemprov DKI nantinya tidak mengizinkan Reuni 212 tahun ini. Dia membandingkan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang tetap digelar pada 9 Desember mendatang.

“Kalau Reuni 212 enggak boleh, ngapa Pilkada diizinin? Kan ngumpulin orang juga itu. Kalau memang enggak diizinin, rata dong adil. Pilkada juga jangan diizinkan,” sindir Bernard.

Sebelumnya, PA 212 berencana akan menggelar Reuni 212 di Monas seiring kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Indonesia.

Meski Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin karena Kawasan Monas belum dibuka selama penerapan PSBB transisi.

PSBB transisi masih berlaku sampai 28 November mendatang. Penerapan PSBB ini dapat diperpanjang secara otomatis hingga 6 Desember 2020 apabila kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. (Stave)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB