Polri Tangani 233 Kasus Tindak Pidana Akibat Pengaruh Miras

- Jurnalis

Sabtu, 14 November 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Polri mengungkap selama tiga tahun kasus tindak pidana akibat pengaruh minuman keras (miras) yang ditangani semua Polda, menurut catatan Mabes Polri mencapai sebanyak 233 kasus.

Kasus tindak pidana tersebut mulai kasus perkosaan hingga berbagai macam kasus tindak kejahatan lainnya. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus akibat miras beralkohol tersebut ditangani dalam rentang waktu tahun 2018 sampai November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang dalam beberapa kasus tindak pidana banyak yang dilatarbelakangi karena pengaruh alkohol. Data dari biro operasional Polri, perkara pidana karena miras sebanyak 223 kasus,” ujar Argo, Jumat (13/11/2020).

Terkait pro kontra di masyarakat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol, Argo tidak ingin menanggapinya karena hal itu ranahnya Legislatif.

“Dari hasil pemeriksaan kasus, misalnya pelaku pemerkosaan saat diperiksa ternyata pelakunya positif terpengaruh menggunakan miras beralkohol,” tuturnya.

Hingga kini, RUU membahas RUU Larangan minuman beralkohol masih berlangsung. RUU tersebut usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Dimana dalam RUU itu, orang yang mengkonsumsi alkohol bisa dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB