Aksi Mahasiswa Tuntut Batalkan SK Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Rakyat Tuntut Transparansi (SPARTAN) kembali berunjuk rasa di depan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Dalam aksi unjuk rasa mereka menuntut SK pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018.

“Kami menilai selama PDAM dinahkodai oleh URS tidak memberikan prestasi yang signifikan untuk membantu pendapatan daerah yang ada hanya meminta pernyertaan modal terus menerus,” sindir Koordinator Lapangan, Turmuji dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turmuji yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Nur Elghozi menuding, penunjukan kembali URS menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi banyak menuai banyak kontroversi di kalangan elemen masyarakat, karena selama dinahkodai URS tidak bisa memajukan perusahaan plat merah tersebut.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Turmuji mengungkap, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM yang ditargetkan sebesar Rp12.248.184.622, sudah terealisasi 100 persen.

Sedangkan, Tahun Anggaran 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditargetkan Rp12.638.097.522 hanya terealisasi Rp4.000.000.000 atau 31,65 persen. Lalu, untuk Tahun Anggaran 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target Rp11.876.591.238 terealisasi Rp9.014.688.760 atau 75,90 persen.

“Kan sudah jelas di Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 51, tapi kenapa Pemerintah Daerah masih kekeh dan percaya diri untuk mengakat atau mempertahankan saudara URS untuk memimpin PDAM Tirta Bhagasasi,” ungkapnya.

Selain itu, berkaitan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta mereka meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM).

Pasalnya, lanjut Turmuji, selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi diduga mendistribusikan air langsung ke pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor: 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Seperti adanya Water Treatmen Plan (WTP) milik swasta yang tersebar di beberapa kawasan di Kabupaten Bekasi. Dan perusahaan air swasta ini berjumlah lebih dari 10 perusahaan yang melayani puluhan ribu pelanggan. Kami menduga ada oknum petinggi PDAM dan Oknum Pejabat Pemkab Bekasi memback-up WTP swasta itu,” pungkasnya.

Tuntutan SPARTAN:

1.Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT.

  1. Batalkan SK. Bupati Nomor: 500/332- Admrek/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bagasasi
  2. Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan. (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB