Aksi Mahasiswa Tuntut Batalkan SK Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Massa yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Rakyat Tuntut Transparansi (SPARTAN) kembali berunjuk rasa di depan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

Dalam aksi unjuk rasa mereka menuntut SK pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi agar dicabut, karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2018.

“Kami menilai selama PDAM dinahkodai oleh URS tidak memberikan prestasi yang signifikan untuk membantu pendapatan daerah yang ada hanya meminta pernyertaan modal terus menerus,” sindir Koordinator Lapangan, Turmuji dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turmuji yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Nur Elghozi menuding, penunjukan kembali URS menjadi Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi banyak menuai banyak kontroversi di kalangan elemen masyarakat, karena selama dinahkodai URS tidak bisa memajukan perusahaan plat merah tersebut.

Baca Juga :  Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Turmuji mengungkap, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi, Tahun Anggaran 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM yang ditargetkan sebesar Rp12.248.184.622, sudah terealisasi 100 persen.

Sedangkan, Tahun Anggaran 2018 PDAM Tirta Bhagasasi ditargetkan Rp12.638.097.522 hanya terealisasi Rp4.000.000.000 atau 31,65 persen. Lalu, untuk Tahun Anggaran 2019 pun PDAM tidak mencapai target PAD yakni target Rp11.876.591.238 terealisasi Rp9.014.688.760 atau 75,90 persen.

“Kan sudah jelas di Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 51, tapi kenapa Pemerintah Daerah masih kekeh dan percaya diri untuk mengakat atau mempertahankan saudara URS untuk memimpin PDAM Tirta Bhagasasi,” ungkapnya.

Selain itu, berkaitan dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh WTP Swasta mereka meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis system penyediaan air minum (SPAM).

Pasalnya, lanjut Turmuji, selama ini Water Treatment Plan (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi diduga mendistribusikan air langsung ke pelanggan dan hal tersebut jelas bertentangan dengan putusan MK bernomor: 85/PUU-XI/2003 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Baca Juga :  Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

“Seperti adanya Water Treatmen Plan (WTP) milik swasta yang tersebar di beberapa kawasan di Kabupaten Bekasi. Dan perusahaan air swasta ini berjumlah lebih dari 10 perusahaan yang melayani puluhan ribu pelanggan. Kami menduga ada oknum petinggi PDAM dan Oknum Pejabat Pemkab Bekasi memback-up WTP swasta itu,” pungkasnya.

Tuntutan SPARTAN:

1.Transparansi dan menyampaikan ke publik atas kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Water Treatmen Plan (WTP) oleh perusahaan swasta baik dalam system BOO ataupun BOT.

  1. Batalkan SK. Bupati Nomor: 500/332- Admrek/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bagasasi
  2. Pecat direktur usaha dan direktur Teknik karena gagal dalam memajukan PDAM Tirta Bhagasasi dalam hal pelayanan dan pendapatan. (Hasrul)

Berita Terkait

114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas
Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB