Puluhan Kali Nyomot Motor, Satu Pelaku Didor Anggota Resmob PMJ

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk MJ (20) dan A (26) pelaku pencuri spesialis sepeda motor puluhan kali. MJ dan A ditangkap, Kamis 5 November 2020 di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mempunyai peran masing-masing MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka kerap beraksi di Kawasan Tangerang dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. Dengan sigap petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Saat pelaku di bawah ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasarannya sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dalam keadaan sepi.

“Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasarannya, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi,” ujar Yusri.

Lanjut Yusri, kronologinya pada 5 November 2020 korban yang memarkir sepeda motor di depan rumah dengan kondisi stag dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polisi.

“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna coklat, 1 kunci Letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3 proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB