Soal Bak Berkarat, Gemantara Surati PDAM Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deden Guntara

Deden Guntara

BERITA BEKASI – Terkait bak penampungan air Bojong Mangu berkarat, Ketua Ormas Gema Nusantara (Gemantara) Bekasi, Deden Guntara, melayangkan surat ke pihak PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen, terutama mutu dan kualitas air yang dikonsumsi masyarakat.

Hal tersebut, dilakukan oleh Deden Guntara karena banyaknya aduan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi ke dirinya soal volume, mutu dan kualitas air yang tidak seimbang dengan tagihan bulanan yang wajib dibayarkan.

“Hari ini, kami terpanggil mewakili para pelanggan dan sudah melayangkan surat ke pihak PDAM Tirta Bhagasasi. Intinya, kami menuntut perbaikan, baik dari segi pelayanan maupun soal mutu dan kualitas, volume air,” kata Deden kepada Beritaekspres.com, Kamis (5/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, kata Deden, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dikatakan, hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Tapi yang kami perhatikan selama ini, sering diacuhkan keluhan-keluhan konsumen oleh pihak produsen,” ungkap Deden.

Ironisnya, selama ini, konsumen sendiripun seakan tidak mengerti dan tidak mau belajar mengenai hal ini. Demikian juga dengan permasalahan air bersih yang di pasok oleh PDAM Tirta Bhagasasi.

“Bahkan yang lebih mirisnya lagi untuk daerah Kabupaten Bekasi ini permasalahan air bersih masih terjadi dan tidak semua orang dapat mengakses air minum dengan layak,” imbuhnya.

Dikatakan Deden, disini pihak PDAM Tirta Bhagasasi sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab. Artinya, pelaku usaha yang memenuhi segala kewajibannya.

“Dibalik kewajiban pelaku usaha adalah hak konsumen dalam arti apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan berakibat pada tuntutan dari pihak konsumen,” tegasnya.

Jika mengulas pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen mengatur mengenai hak-hak konsumen dimana ayat (3) hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Ayat (4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan. Kan PDAM Tirta Bhagasasi merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” jelas Deden.

PDAM Tirta Bhagasasi selaku perusahaan daerah diberi tanggungjawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau kualitas pelayanan yang diberikan produsen kepada konsumen menentukan loyalitas konsumen maupun kepuasan konsumen terhadap perusahaan.

Maka dari itu, tambah Deden, sebagai perusahaan pemberi jasa dan menyelenggarakan manfaat umum, PDAM tersebut tidak seharusnya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan harus lebih berorientasi pada mutu pelayanan yang berkualitas, mampu menyediakan air dengan mutu tinggi yang memenuhi syarat syarat kesehatan tidak berwarna, penampungan yang layak dan tidak berbau.

“Kualitas pelayanan menjadi suatu yang wajib dilakukan perusahaan agar mampu bertahan dan tetap mendapat kepercayaan konsumen,” pungkas Deden. (Hasrul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB