GEMA AKSI Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA AKSI), menolak rencana kenaikan tarif air di Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020) siang tadi.

Dalam tuntutannya, Koordinator Aksi, Jelani Nurseha, mendesak Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Hakim agar mundur dari jabatannya.

Jelani menilai, selain adanya rencana kenaikan tarif air, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, tidak optimal dan mencapai target dalam waktu 2 tahun terakhir yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Artinya, dari sektor pelayanan dan sektor Usaha PDAM ini, tidak bekerja maksimal 100 persen atau totalitas,” tegas Jelani.

Diungkapkan Jelani, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2017 bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM ditarget 12.248.184.622 dan terealisasi 12.248.184.622 atau 100 persen.

Baca Juga :  Waduh...!!!, Pejabat Kesbangpol Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Jelani merinci, TA 2018, PDAM Tirta Bhagasasi ditarget Rp12.638.097.522, namun hanya terealisasi Rp4.000.000.000 atau 31,65 persen. Untuk TA 2019 PDAM tidak mencapai target PAD yakni target 11.876.591.238 terealisasi 9.014.688.760 atau 75,90 persen.

“Selain tidak baiknya pelayanan, adanya pandemi Covid-19 membuat ekonomi masyarakat down. Seharusnya, PDAM Tirta Bhagasasi, Pemkot dan Pemkab Bekasi, bisa memberikan kebijaksanaan untuk menunda dan baiknya memberikan diskon kepada pelanggan, bukan malah berkeinginan menaikkan tarif air,” sindirnya.

Jelani meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk membatasi ruang gerak swasta dalam bisnis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selama ini, sambung Jelani, Water Treatment Plant (WTP) milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi mendistribusikan air ke pelanggan karena hal tersebut dinilai bertentang dengan putusan MK bernomor 85/PUU-XI/2013 yang menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Baca Juga :  SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

“WTP Swasta tidak boleh memperjual belikan air secara langsung, bayangkan saja lebih dari 10 perusahaan swasta yang diduga melanggar aturan ini. Pemda Bekasi harus tegas dan mengambil alih pelanggan air milik Swasta untuk BUMD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini, Perusahaan yang di nahkodai Usep Rahman Hakim bersengketa dengan pelanggannya secara arbitrase.

Gugutan arbitrase dengan putusan berNomor:015/BPSK-BKS/2020. PDAM dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 8 huruf e UUPK Perusahaan Air, karena terbukti bersalah memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu. (Hasrul)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait
Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan
SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah
Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final
FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi
KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB